Konflik agraria antara warga Desa Iwul, Kabupaten Bogor, dengan PT Kuripan Raya semakin memanas. Pada Sabtu, 20 Juli 2024, tanpa pemberitahuan atau sosialisasi kepada warga, perusahaan tersebut diam-diam memobilisasi alat berat untuk melakukan pekerjaan cut and fill di lahan bekas PTPN XI.
Desa Iwul, Kabupaten Bogor, umumnya menawarkan suasana tenang dengan udara segar pada awal hari. Namun, keheningan itu tiba-tiba rusak ketika 24 orang laki-laki serta satu mesin berat mendekati masjid warganya. Kejadian ini terjadi di daerah yang melewati kompleks perumahan Grand Duta City dari Duta Putra Land, lokasi yang dulunya adalah sawah masyarakat setempat.
Pada lahan tersebut, ada kebun ubi kayu serta beberapa jenis tumbuhan lain. Masyarakat setempat menentangrencana pembangunan perusahaan karena khawatir hal ini akan merusak ekosistem dan mencemaskan tempat tinggal mereka.
Tempat ibadah dan pertemuan masyarakat bernama Musala sedang dalam ancaman penghapusan akibat pembangunan proyek perusahaan milik PT Kuripan Raya. Salah satu penduduk setempat, Bargot, merasa cemas karena mendapat tekanan untuk langsung meninggalkan musala tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu.
"Harus dikosongkan nih! Harusnya begitu!" ungkap Bargot sambil menceritakan hal tersebut kepada Tirto, menuturkan perkataan yang disampaikan oleh seorang temannya padanya.
Dalam beberapa menit saja, excavator tersebut mengrobohkan gedung yang digunakan sebagai tempat ibadah dan berkumpulnya masyarakat setempat. Tidak hanya musala saja, tetapi juga rumah-rumah penduduk yang sedang tidak ditempati, studionya radio lokal RMS, beserta dengan kebun-kebun yang merupakan sumber penghidupan bagi mereka pun ikut hancur.
"Saya katakan bahwa saya meminta sedikit waktu untuk membersihkannya terlebih dahulu. Namun, ternyata mereka malah masuk dan mengeluarkan semua milik saya. Saat saya pergi ke dapur, melihat mereka membawa keluar benda-benda tersebut, musala (beko) langsung mulai menyedotnya," jelas Bargot.
Studioku di radio yang lama jadi sumber utama informasi dan komunikasi vital bagi warga desa Iwul pun ikut musnah karena proyek tersebut, yang membahayakan hidup mereka. Orang-orang yang dulunya bertemu untuk mengaji, melakukan aktivitas sosial, serta menyusun bantuan bagi anak-anak tidak berdikari sekarang harus menelan pil pahit kehilangan tempat yang telah menjadi sandaran mereka.
Sejarah panjang lahan Desa Iwul, yang membentang seluas 750 hektare, mencatatkan kisah pilu bagi warganya. Sebelum berubah menjadi sengketa, tanah ini merupakan milik adat yang dikelola secara turun-temurun oleh masyarakat.
Menurut laporan yang dikumpulkan oleh Kelompok Masyarakat "JAJAKA" (Pelihara Alam, Pelihara Desa),
Bukti-bukti warisan sejarah, termasuk tempat pemakaman dan tanda-tanda kehidupan masa lalu, tetap bisa ditemui di area yang saat ini jadi fokus perselisihan itu.
Akan tetapi, perubahan signifikan dimulai saat koloni Belanda menetapkan Peraturan Agraria tahun 1870, yang menyebabkan hak pengelolaan lahan tidak memiliki sertifikat menjadi bagian dari kekayaan pemerintah kolonial. Sesudah kemerdekaan Indonesia, otoritas atas tanah masih dikuasai oleh negara, sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945, aturan ini membidani cara penguasaan serta penyalurannya bagi bumi, air, dan segala sumber daya Alam.
Di tahun 1960, undang-undang pokok agraria (UUPA) dilahirkan dengan tujuan untuk mengatasi permasalahan pada masyarakat adat, karena UUPA ini berupaya memberikan pengakuan akan hak mereka atas tanah tradisional. Akan tetapi, hasil dari implementasinya tidak mencapai kesempurnaan seperti yang diinginkan. Sejak awal tahun 1980-an, kawasan perkebunan milik Perusahaan Perkebunan PTP XI di area Perkebunan Cimulang mulai dipenuhi penduduk setempat.
Berdasarkan sertifikat hak guna usaha yang di keluarkan oleh PTP XI, penduduk dapat melakukan penanaman dan mendirikan permukiman dengan leluasa. Pihak desa setempat juga memberikan persetujuan melalui dokumen penggunaan lahan tanggal 12 Juni 1991, sehingga meningkatkan status kepemilikan mereka terhadap area tersebut.
"Upaya kita hari ini bertujuan untuk menjaga tanah ini demi kelangsungan hidup kita serta generasi mendatang," ungkap Jakarsih, seorang pemimpin di desa Iwul, sambil menyatakan komitmennya yang kuat.
Akan tetapi, situasi berbalik secara dramatis saat PT Kuripan Raya, di awal tahun 2000-an, menyatakannya sebagai pemilik dari wilayah tersebut. Perusahaan ini mempresentasikan dokumen yang diklaim sebagai bukti hukum untuk pengaturan area tersebut. Orang-orang setempat yang telah bertahun-tahun bermukim dan membuka ladang di lokasi itu dengan jelas tidak menerima pernyataan tersebut.
Berdasarkan catatan sejarah, para penduduk menyatakan bahwa lahan tersebut awalnya adalah wilayah adat yang disita oleh Belanda, kemudian dikuasai oleh PTP XI, dan terakhir dikendalikan oleh masyarakat setempat. Dokumen resmi dari kantor desa semakin memperkuat tuntutan mereka atas tanah itu.
Saat itu, PT Kuripan Raya tetap mengklaim telah mendapatkan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang berasal dari penyerahan hak oleh perusahaan perkebunan lama. Akan tetapi, masyarakat meragukan legalitas dokumen tersebut.
"Bila mereka benar-benar telah memiliki tanah ini sejak tahun 1996, mengapa tak terdapat plakat ataupun tandanya disini? Usai masa HGU berakhir, mereka sama sekali tidak melakukan pemeliharaan pada area tersebut. Sebaliknya, kita lah yang selalu menjaganya serta merawat," ungkap Jakarsih dengan tegas, menyimpan keberatan.
Tension reached its peak in 2022 when PT Kuripan Raya began mobilizing heavy machinery to clear land that had been managed by residents for decades. In an instant, the community’s semi-permanent homes and farmlands were flattened.
"Sudah puluhan tahun kami menetap dan bercocok tanam di lokasi ini. Namun, tibanya alat berat membuat segalanya lenyapsaat itu juga," keluh penduduk setempat yang telah kehilangan rumahnya dengan nada penuh keprihatinan.
Operasi pemindahan paksa ini dilakukan tanpa ada diskusi atau keterbukaan dari pihak korporat. Warga-warga beberapa di antar mereka yang menentang penyerobotan properti sendiri justru menjadi sasaran tindakan hukum, serta pertikaian dengan staf keamanan perusahaan pun tidak dapat dicegah.
Sebagian penduduk terluka karena insiden itu, menyisakan trauma berkepanjangan dalam usaha mereka melindungi tanah yang sudah lama menjadi bagian integral dari kehidupan mereka.
PT Kuripan Raya Masih Mengklaim Kepemilikan Sah, Warga Mendesak Berhentinya Evakuasi paksa
PT Kuripan Raya, yang dulunya menekuni bidang perkebunan karet, saat ini bermigrasi ke sektor pembangunan properti usai mendapatkan ekstensi Hak Guna Bangunan (HGB) selama dua dekade, dengan persiapan untuk penambahan masa berlaku di kemudian hari. Menurut klaim perusahaan tersebut, area yang dikelolanya tidak termasuk dalam zona hijau, tetapi merupakan tanah bekas ladang ubi kayu milik masyarakat yang disewakan kepada pihak ketiga.
"Kami telah mendapatkan semua persetujuan dari Pemerintah Kabupaten Bogor serta Badan Pertanahan Nasional. Rencana Situasi Lahan (siteplan) kami sudah dilegalkan, dan area tersebut sekarang ditujukan untuk zona pemukiman berdasarkan revisi Peraturan Daerah tentang Tata Ruang," jelas General Manager PT Kuripan Raya, Marim Purba, mantan Walikota Pematang Siantar di masa 2000-2005, dalam wawancara dengan Tirto.
Namun, PT Kuripan Raya menyangkal tudingan dari beberapa penduduk Desa Iwul. Penduduk setempat menyatakan bahwa mereka menjadi korban ancaman dan perusahaan sudah memaksakan pembersihan lahan, termasuk area pertanian dan tempat beribadah. Sementara itu, perusahaan tetap menolak dakwaan ini, menjelaskan bahwa pemugaran hanya dijalankan pada tanaman-tanaman yang tidak memiliki persetujuan atau kontrak kerjasama resmi.
"Tanaman pada area yang kita urusi telah diberikan tenggang waktu bagi pemiliknya untuk memanennya. Kami tidak merusak bangunan tempat beribadah apa pun; klaim demikian hanyalah upaya propagasi guna membentuk persepsi masyarakat," tegas Marim.
Meski menghadapi penolakan dari sebagian warga, PT Kuripan Raya menuturkan proyek akan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka mengklaim telah berdiskusi dengan berbagai pihak, termasuk Bupati, DPRD, Camat, dan Kepala Desa untuk mencari solusi terbaik.
Bupati telah menyatakan bahwa investasi dari sektor swasta perlu diteruskan dan jangan sampai terganggu. Kami pun tetap menjalin komunikasi dengan warga lewat saluran yang sah," imbuh Marim.
Sebagai langkah damai, PT Kuripan Raya bersedia menyetujui alokasi bagian dari tanah mereka untuk kegiatan bertani masyarakat setempat asalkan terdapat perjanjian formal serta pencatatan orang-orang yang akan mendapatkan manfaatnya. Akan tetapi, penawaran ini belum final dan masih dibahas lebih lanjut dengan pihak pemerintah desa.
"Semakin sering proyek ini mengalami keterlambatan, semakin besar pula kerugian yang kami derita. Siapakah yang seharusnya memikul beban kerugian perusahaan?" tegas Marim dengan nada kecewa.
Terhadap informasi tentang insiden pertikaian fisik di antara masyarakat dengan petugas pengamannya proyek, PT Kuripan Raya mengeluhkan tidak ada bukti bahwa mereka melancarkan tindakan kekerasan tersebut. Justru pihak perusahaan menyatakan bahwasanya para pemimpinnya kerapkali menjadi sasaran ancaman serta hambatan oleh sebagian individu tak bertanggung jawab itu.
"Sampai sekarang, belum ada tindakan kekerasan fisik dari perusahaan. Bila memang ada, kita akan laporkan kepada otoritas yang berwenang. Sebaliknya, kita kerap mendapat tekanan, seperti penonaktifan paksa mesin berat serta ancaman terhadap karyawan," tambah Marim.
Warga Desa Iwul: Alih Fungsi Lahan Bisa Menyebabkan Bencana Alam Saripudin, seorang petani berasal dari Desa Iwul, melangkah pelan di atas tanah yang dahulu sangat dia kenali sebagai bagian integral dirinya sendiri. Namun saat ini, tanah itu tampak aneh dan dipenuhi debu kering, seakan membawa bekas luka abadi. Dahulu, area tersebut begitu subur untuk menanam singkong, jagung, serta ubi. Sekarang, hanya sisa-sisanya saja yakni padang pasir pecahan tanah yang mengeluh karena hilangnya kesuburan.
"Kini, tanah ini hanya mengenangkan kita tentang harapan-harapan yang pupus. Tak ada lagi yang dapat kami tanami, semuanya telah runtuh," kata Saripudin dengan pandangan kosong melihat reruntuhan lahan luas sebesar 750 hektare yang dahulunya merupakan sumber kehidupannya.
Jauh di sana, peralatan besar dan kendaraan polisi patrol milik PT Kuripan Raya nampak tertata rapi di hadapan suatu struktur gedung setengah tetap. Saripudin merujuk dengan telunjuknya, “Tempat itu adalah markas para preman, mereka mempekerjakan orang-orang preman untuk mencekam penduduk sekitar. Jika kita melapor, mereka malahan menggunakan oknum-oknum preman tersebut.”
Walaupun telah mencoba untuk berkomunikasi dengan pemdes, Saripudin merasa keterbatasan saat ingin mengemukakan hak-hak mereka. "Perusahaan raksasa lah yang kami hadapi. Bisa jadi ada banyak pihak yang tekanan akibat kondisi ini, walaupun mereka mendukung masyarakat," katanya.
Saripudin menegaskan bahwa Desa Iwul merupakan satu-satunya desa di Kecamatan Parung yang masih menyimpan area penyerap air alami. Tetapi saat ini, PT Kuripan Raya sudah mendapatkan kontrol atas lebih dari 700 hektare tanah.
"Ini resapan terakhir yang kami miliki, dan mereka (PT Kuripan) sudah menguasai hampir semuanya,” lanjutnya dengan suara penuh kekhawatiran.
Dengan penuh kesungguhan, Saripudin menegaskan bahwa penghancuran alam yang terjadi bisa berujung pada bencana besar, seperti banjir dan longsor yang sudah mulai terlihat di wilayah lain.
"Bila area ini rusak, bencana alam hanya soal waktu," katanya.
Sebagai protes atas proyek yang mengancam lingkungan, penduduk Desa Iwul menanam 3.000 benih pohon pada hari Senin (24/3/2025). Tujuan mereka adalah untuk melindungi ekosistem serta memastikan keuntungan bagi masa depan anak-cucu mereka. Tetapi, pada hari Kamis (27/3/2025), seluruh benih-benih tadi hilang tak bersisa, meninggalkan belaka sisa-sisa bambu pengganjalnya.
"Pohon yang telah kami tanam sudah lenyap. Kami masih belum mengetahui siapa pelakunya dalam kasus ini," ujar Saripudin dengan nada kesedihan.
Walhi Jabar Kecam Proyek Telaga Kahuripan: Negara Abai Lindungi Hak Warga Kebijakan pembangunan proyek "Telaga Kahuripan" yang melibatkan PT Kuripan Raya dan perusahaan besar lainnya, seperti Urban+ dan Grand Duta City, menuai kritik tajam dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat. Dalam konferensi pers bersama warga, Walhi menegaskan bahwa negara seharusnya melindungi hak-hak warga, bukan memberikan ruang bagi perusahaan besar untuk merugikan mereka.
Anggota tim advokasi Walhi Jawa Barat, Fauqi, menuturkan, kewajiban perusahaan untuk menjaga komitmen terhadap masyarakat jauh lebih besar, apalagi proyek tersebut melibatkan banyak perusahaan besar. Dia pun melihat tidak ada perusahaan itu terhadap masyarakat.
"Mereka [perusahaan] hanya memberikan lip service semata,” kata Fauqi.
Fauqi juga menyoroti fakta proyek ini mengabaikan hak-hak masyarakat, termasuk hak atas lingkungan yang sehat. Dia menilai apa yang terjadi di Desa Iwul bisa berdampak luas pada wilayah lain.
"Orang-orang di tempat ini mencoba memelihara keseimbangan alam," lanjut Fauqi.
Direktur Walhi Jawa Barat, Wahyudin Iwang, menyatakan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengakses informasi tentang seluruh kegiatan perusahaan, termasuk izin operasional mereka. Menurutnya, insiden ini membuktikan pentingnya keterlibatan negara dalam melindungi hak fundamental penduduk sebagaimana diatur dalam undang-undang.
"Sampai sekarang, pembangunan cenderung lebih menekankan pada investasi tanpa memperhatikan akibat terhadap lingkungan," katanya.
Komentar
Posting Komentar