Dampak Kebijakan Tarif Impor 32% Trump Terhadap Industri Otomotif Indonesia

Presiden AS, Donald Trump, minggu ini mengimplementasikan aturan terbaru yang berisi pemberlakuan bea masuk balasan atau disebut juga sebagai Reciprocal Tariff.

Melalui aturan ini, barang impor yang berasal dari Indonesia akan ditanggung bea sebesar 32 persen.

Mengenai aturan tersebut, Bob Azam, Deputy Managing Director dari PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN), juga menyampaikan pendapatnya.

Bob mengatakan bahwa dampak langsung kemungkinan besar tidak akan begitu berarti bagi sektor otomotif di Indonesia, tetapi efeknya pasti bisa dirasakan dalam skala yang lebih luas.

"Dampak instannya mungkin tak segera dirasakan dengan kenaikan tarif tersebut, namun pada dasarnya perekonomian akan mengalami tekanan akibat inflasi, yang tentu saja kurang menguntungkan bagi mata uang kita," jelas Bob ketika diwawancara oleh , Jumat (4/4/2025).

Selanjutnya, Bob menyatakan bahwa TMMIN sekarang sudah mengirimkan beberapa suku cadang ke pasaran Amerika Serikat, meskipun volume ekspornya belum banyak.

"Di tahun 2026 kami juga berencana untuk mengekspor komponennya," terangnya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menyatakan bahwa sektor yang paling merasakan dampak dari peraturan baru tersebut adalah industri otomotif.

"Berada di ambang krisis, sektor otomotif dan elektronik Indonesia terancam dengan adanya tarif resiprokal senilai 32 persen," ungkapnya seperti dilansir Tribunnews pada hari Kamis (3/4).

Berdasarkan kutipan dari sumber yang identik, nilai total ekspor barang-barang otomotif Indonesia menuju Amerika Serikat tahun 2023 tercatat sebesar USD 280,4 juta atau setara dengan Rp 4,64 triliun (mengacu pada kurs 16.600 rupiah per dolar).

Sejak tahun 2019 hingga 2023, rata-rata pertumbuhan ekspor produk otomotif ke Amerika Serikat adalah 11 persen.

Bhima menyebut bahwa pertumbuhan ekonomi dapat menjadi negatif jika terjadi peningkatan tarif yang sangat signifikan seperti saat ini.

Karena keberadaan biaya tambahan tersebut akan menyebabkan pelanggan di Amerika Serikat harus membayarharga beli mobil yang lebih tinggi, sehingga hal itu berakibat pada penurunan jumlah penjualan otomotif di negera tersebut.

Seiring dengan penurunan penjualan mobil di Amerika Serikat, perusahaan otomotif Indonesia tidak dapat berganti ke pasar dalam negeri begitu saja sebab standar kendaraan untuk ekspor dan lokal memiliki perbedaan.

"Dampak dari pemutusan hubungan kerja (PHK) serta pengurangan kapasitas produksi yang terjadi pada seluruh sektor otomotif nasional," jelas Bhima.

Komentar