Perhatikan langkah-langkah untuk melunasi hutang puasa dengan menggunakan fidyah.
Sempurna bersama niat serta peraturannya.
Perlu diingat pula kelompok yang harus membayar fidyah.
Pengikut agama Islam wajib mengganti hutang puasa apabila pada bulan Ramadhan terdapat waktu berpuasa mereka yang tertinggal atau tidak lengkap.
Artinya membayar hutang puasa Ramadhan melalui puasa qadhanya atau membayar fidyahnya.
Untuk Muslim yang tidak dapat melaksanakan puasa qadha, mereka boleh menggantinya dengan pembayaran fidyah untuk setiap hari puasa Ramadhan yang tertinggal.
Kata fidyah berasal dari Bahasa Arab “fadaa” artinya mengganti atau menebus.
Dalam agama Islam, fidyah merupakan bentuk keringanan atau rukhsah.
Fidyah merupakan penggantian wajib untuk membayar hutang puasa pada Muslim yang tidak melaksanakan ibadah puasa dengan alasan tertentu.
Fidyah dapat diserahkan sebagai makanan ataupun uang kepada kelompok yang kurang beruntung.
Selanjutnya, bagaimana proses pembayaran fidyah untuk melunasi hutang berpuasa itu?
Berikut adalah prosedur untuk membayar fidyah, termasuk bacaaan niat serta ketentuannya yang berlaku.
Cara Bayar Fidyah
Menurut informasi yang diambil dari konsultansisyariah terdapat tiga metode pembayaran fidyah.
1. Makanan siap saji
Menggantikan kewajiban puasa dengan membayar fidyah yang terdiri dari bahan makanan.
Bisa jadi bentuk dari pembayaran adalah makanan olahan atau masak langsung.
Seberapa sering pembayaran dilakukan tergantung pada berapa banyak hari ibadah puasa yang tertinggal.
Lebih baik menyesuaikan hidangan cepat sajinya dengan harga satuan dari makanan standar di sekitaran tersebut.
Identifikasi lah mereka yang termasuk golongan fakir dan miskin di area sekitar untuk mendapatkan fidyah itu.
Jika suatu hari melewatkan waktu berpuasa, maka harus membayar fidyah untuk seorang fakir miskin.
Betapa bagusnya jikafidiah itu dikirimkan secara langsung ke tempat tinggal mereka.
2. Bahan makanan pokok
Membayar fidyah dapat pula dilakukan dengan menyediakan bahan makanan utama sebelum dimasak.
Dengan demikian, pembayaran fidyah dilakukan sesuai dengan jumlah yang ditentukan.
Mayoritas ahli agama sependapat bahwa jumlahfidiahyang harusdibayaradalah1muddatau setaradengantakaran0,75kilogram.
Berdasarkan maknanya, porsi bahan makanan yang disajikan adalah sebanyak 1 mud (0,75 kg) untuk gandum atau beras.
Adapun pendapat ulama hanafiah, besaran fidyah yakni 2 sha' atau dua mud (1,5 kg).
Nilai apa pun dapat dibayar berdasarkan keinginan dan kapabilitas masing-masing.
Di samping gandum atau nasi, sebaiknya disertai juga dengan pelengkap makanan seperti daging serta berbagai macam lainnya.
Ini mencakup arti dari ayat yang mengharuskan pembayaran fidyah sebagaimana disebutkan dalam firman Allah SWT.
3. Pembayaran diubah menjadi bentuk uang
Umumnya terdapat sejumlah pandangan yang melarang pembayaran fidyah dalam bentuk uang.
Tetapi, beberapa ulama lain mengizinkan pembayaran fidyah dalam bentuk uang selama hal itu dilakukan melalui institusi yang dapat dipercaya.
Di era modern saat ini, melakukan pembayaran menjadi sangat sederhana bahkan untuk membayar fidyah.
Pembayaran fidyah telah disediakan oleh organisasi filantropis serta Majelis Ulama Indonesia melalike Baznas.
Pembayaran fidyah bisa disetorkan dengan cara diubah ke dalam bentuk uang.
Berikut adalah prosedur pembayaran jika akan diubah menjadi dana melalui Baznas.
1. Menjumlahkan hari-hari yang tidak berpuasa
2. Ditetapkan sebagai pengganti fidyah
3. Mendatangi pengelola zakat atau ke kantor Baznas setempat
4. Mengkomunikasikan niat pembayaran fidyah kepada tim pengumpul zakat
5. Panitia zakat akan membaca doa sebagai tanda fidyah telah dibayarkan.
Berikut adalah bacaaan untuk menyatakan niat pembayaran fidyah:
1. Berniat untuk menebus fidyah karena kehamilan atau menyusui seorang wanita:
Niatku adalah untuk mengeluarkan zakat bagi ibu menyusui sebagai kewajiban dari Allah SWT.
Sengaja saya membayar fidyah untuk ibu yang sedang menyusui anaknya sebagai kewajiban agama sesuai dengan hukum syaria', atas nama Allah Ta'ala.
2. Berniat menebus fidyah untuk seseorang yang sakit berat dan diprediksi akan sulit pulih atau bahkan tidak pernah kembali sehat.
Niatku adalah untuk mengeluarkan dana kesehatan yang tidak terharapkan sembuhnya sebagai kewajiban syariah dari Allah Ta'ala.
Aku dengan sengaja membayar penggantian untuk orang yang menderita penyakit sehingga tidak dapat menjalankan kewajiban ibadah wajib menurut hukum agama Islam karena Tuhan Yang Maha Esa.
3. Baca niat membayar fidyah cukup dalam hati
Menurut sejumlah ulama yang lain, membaca niat untuk membayar fidyah puasa di bulan Ramadhan tidak harus disebutkan secara lisan.
Membaca doa niat untuk membayar fidyah puasa dapat dilakukan hanya di dalam pikiran.
Allah SWT benar-benar mengetahui isi hati hambanya.
Ketentuan Membayar Fidyah
Walau pembayaran fidyah merupakan keringanan tetap saja harus dilakukan dengan hati-hati dan tidak boleh asal-asalan.
Terdapat aturan bahwa seseorang dapat menggantikan pembayaran hutang puasa Ramadhan melalui pemberian fidyah.
Ini seperti yang disebutkan dalam Al-Quran Surah Al-Baqarah Ayat 184.
أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Maknanya adalah: "Yaitu untuk beberapa hari yang telah ditetapkan. Jadi siapa pun dari kalian yang sedang sakit atau dalam perjalanan, boleh memutus puasa tersebut dan harus mengganti masa berpuasanya dengan jumlah hari yang terlewat pada hari-hari selanjutnya."
Sementara itu, untuk mereka yang merasa kesulitan dalam melaksanakannya (jika tidak berpuasa), adalah kewajiban bagi mereka untuk membayar fidyah dengan cara memberikan makanan kepada seorang fakir miskin.
"Siapakah yang secara sukarela melakukan perbuatan baik, maka itu lebih baik untuknya. Sedangkan puasa adalah lebih baik bagi Anda apabila Anda menyadarinya." (QS. Al Baqarah: 184)
Dalam teks ayat dan hadis itu, disebutkan bahwa terdapat sejumlah kriteria untuk seseorang yang dapat menunaikan pembayaran fidyah sebagai gantinya dari berpuasa.
Berikut ini beberapa kategori orang yang harus membayar fidyah:
Orangtua renta
Orang yang sakit parah
Wanita hamil atau menyusui yang cemas tentang keadaan mereka sendiri atau bayi mereka harus berkonsultasi.
Saat sedang dalam perjalanan panjang yang mungkin berdampak negatif pada kesejahteraan fisik.
Momen Yang Pas Untuk Melunasi Fidyah
Membayar utang apapun bentuknya sebaiknya dilakukan tak ditunda-tunda.
Meliputi saat melunasi hutang berbuka puasa Ramadhannya dengan metode pembayaran fidyah.
Secara umum, seseorang harus menggantikan pembayaran fidyah segera saat mereka gagal berpuasa pada hari tersebut.
Jika demikian, dia dapat menyelesaikannya hingga hari terakhir di bulan Ramadhan. Bagaimana namun?
Jika pembayaran fidyah pada akhir bulan Ramadhan tertunda?
Menurut informasi dari rumasyo.com, pada situasi tersebut, tidak ada batasan waktu untuk pembayaran fidyah.
Membayar fidyah tidak harus diserahkan saat Bulan Ramadhan saja namun dapat pula dilaksanakan sebelum memasuki Ramadhan.
Seperti yang disebutkan dalam Surah Al Baqarah ayat 184, pembayaran fidyah dilakukan sesuai dengan kemampuan ekonomi seseorang.
Imam Nawawi rahimahullah menyebutkan bila fidyah dikenakan pada orang lanjuk usia dan lemah, tetapi mereka berada dalam situasi kesulitan, apa yang terjadi saat kondisi ekonomi membaik—apakah kewajiban tersebut perlu dipenuhi atau malah menjadi tidak lagi wajib?
Ada dua pendapat dalam hal ini. Pendapat terkuat dalam hal ini, kewajiban fidyah jadi gugur.
Apabila seseorang tersebut sudah cukup berkecukupan secara finansial, dia tidak diwajibkan untuk membayar Zakat Fitrah meskipun begitu. Silakan merujuk pada pembahasan dalam Al-Mawsu'ah Al-Fiqhiyyah, volume 32 halaman 67.
Tetapi untuk mereka yang sanggup, sebaiknya cepat membayar fidyah sebagai cara menunaikan kewajiban mereka karena hukum pembayaran fidyah ini bersifat wajib kafarat atau denda.
Allah SWT mengatakan di dalam Al-Quran surat Al-Mu'minun ayat 61
Mereka-lah yang berlomba dalam melakukan kebaikan dan mereka adalah pionir di sana.
"Mereka bergegas untuk meraih kemaslahatan dan mereka-lah yang akan mencapainya." (QS. Al-Mu’minun: 61).
Artikel ini sudah dipublikasikan di Tribun Jabar
Komentar
Posting Komentar