, Jakarta - Universitas Indonesia ( UI ) memberikan penjelasan tentang putusan terkait anjuran pencabutan disertasi oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Direktur Hubungan Masyarakat, Komunikasi, Urusan Publik, dan Internasional Universitas Indonesia (UI), Arie Afriansyah, menyatakan bahwa keputusan tersebut tidak hanya berasal dari rektor saja, tetapi merupakan hasil kesepakatan antara empat badan utama UI yakni Rektor, Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik (SA), serta Dewan Guru Besar (DGB).
"Keempat organisasi di UI (termasuk DGB UI) sepakat secara bulat dan serentak mendukung keputusan tersebut. Konferensi pers pun digelar bersama oleh para pemimpin termasuk Rektor, Ketua MWA, Ketua SA, serta Ketua DGB UI," ujar Arie pada pernyataan resmi hari Rabu, tanggal 12 Maret 2025.
Pada surat keputusan yang ditandatangani tanggal 4 Maret 2025, UI menginstruksikan Bahlil untuk melakukan perbaikan terhadap disertasinya dan menyampaikan permohonan maaf kepada komunitas akademik Universitas Indonesia. Ini bersifat kurang tegas dibandingkan dengan saran Departemen Graduate Board (DGB) sebelumnya yaitu mencabut gelarnya.
Pada saat bersamaan, tim dalam UI yang terkait dengan perselisihan—termasuk promotor, ko-promotor, Direktur SKSG serta ketua departemen—dapat menerima bimbingan. Keputusan ini menyebabkan kekecewaan di antara beberapa kelompok, bahkan ada lulusan UI yang mengkritisi dampak negatif pada reputasi, martabat, dan integritas universitas.
Bermacam-macam permintaan diajukan oleh publik, termasuk memintakan untuk mencabut status kelulusan dan gelar doktor milik Bahlil serta menginginkannya di-PHK dari jabatan sebagai Menteri ESDM.
Menjawab permintaan-permintaan itu, Arie menggarisbawahi sejumlah titik penting dari pernyataannya yang telah disusun, di antaranya adalah fakta bahwa status sebagai mahasiswa Bahlil sampai saat ini belum ditetapkan sebagai lulus. Oleh karena itu, menurutnya, tuduhan agar pencoretan kelulusannya dibatalkan—seperti yang diprotes oleh banyak pihak—tidaklah sesuai.
Itu terjadi karena, seperti yang dijelaskan Arie, disertasinya sebagai syarat kelulusan belum diberikan pengakuan oleh Empat Organ UI, sehingga mahasiswanya MASIH Belum resmi lulus. "Empat Organ UI sudah mengambil keputusan untuk menangguhkan proses wisuda mahasiswa sampai tahap penyempurnaan revisi selesai," jelasnya.
Demikian juga dengan permintaan pencabutan gelar sarjana dari mahasiswa terkait, hal ini dianggap Arie sebagai sesuatu yang tak relevan. "Justru, Mahasiswa itu (Bahlil) telah diklaim EMPAT ORGAN EMAS UI belum bisa lulus dan BELUM menerima diploma," ungkap Arie sambil memperkuat kata "belum" dengan penggunaan huruf besar pada kalimatnya.
Di samping itu, Arie mengatakan penggunaan terminologi “pembinaan” bagi pihak internal yang terlibat dikarenakan UI merupakan lembaga pendidikan. “Bagi UI, tugas utamanya adalah mengupayakan peningkatan kualitas dan perubahan perilaku, bukan hanya menghukum perilaku yang tidak etis,” kata Arie.
Saya jelaskan jenis pendampingan yang ditujukan bagi masing-masing pihak, sebagaimana tercantum di bawah ini:
- Untuk para mahasiswa, pendampingannya meliputi kewajiban untuk meningkatkan mutu skripsi serta persyaratan ekstra terkait dengan penerbitan hasil penelitian secara ilmiah.
- Untuk Promotor, Ko-Promotor, Direktur Sekolah, serta Kepala Prodi, hal ini berarti dilarang mengajar, tidak boleh menerima mahasiswa baru yang akan dibimbing, dan bahkan ditetapkan larangan untuk menduduki jabatan struktural selama periode tertentu.
- Pelatihan untuk para pemimpin senior baik dari segi pendidikan maupun struktur organisasi di Universitas Indonesia malah mengindikasikan bahwa Empat Organ UI tidak membeda-bedakan dalam pengenaan aturan dan prosedur etika.
Di samping itu, dia mengatakan bahwa rektor UI bersedia mendengarkan pertanyaan, saran, serta kritik dari publik. "Ruang rektor dapat diakses oleh semua orang yang ingin bertukar pikiran," katanya.
M. Rizki Yusrial ikut berpartisipasi dalam menyusun artikel ini.
Komentar
Posting Komentar