Satu Langkah Lagi, iPhone 16 Akan Segera Diluncurkan di Indonesia

- Pada akhirnya, iPhone 16 hampir tersedia di Indonesia. Sebab, ponsel tersebut baru-baru ini memperoleh persetujuan untuk pos dan komunikasi dari Ditjen SDPPI yang berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025.

Seluruh varian dari iPhone 16, seperti halnya iPhone 16e, telah didaftarkan pada situs web Kementerian Perdagangan atau Kominfo. Usai mendapatkan sertifikasi TKDN pekan kemarin, sekarang mereka membutuhkan izin pos tarif untuk bisa menjual ponsel tersebut di Indonesia.

iPhone 16 telah mendapatkan sertifikasi dari Komdigi untuk urusan pos telecommunications.

Berdasarkan pantauan KompasTekno Di halaman Postel pada hari Jumat (14/3/2025), seri iPhone 16 telah memperoleh sertifikasi postel. Namun demikian, saat itu tidak seluruh varian dari iPhone 16 berhasil mendapat sertifikasi tersebut.

Awalnya, baru terdapat tiga varian dari iPhone 16 yang telah mendapatkan persetujuan pos keagenan, yakni versi "A3290" untuk iPhone 16 Plus, "A3293" untuk iPhone 16 Pro, serta "A3296" untuk iPhone 16 Pro Max.

Terdapat tiga varian dari iPhone 16 yang telah mendapatkan sertifikasi pos tarif dengan nomor 108553/DJID/2025, 108552/DJID/2025, serta 108550/DJID/2025. Selanjutnya, pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 di waktu sore hari, sertifikasi pos tarif untuk dua versi tambahan dari iPhone 16 tersebut secara resmi keluar.

iPhone 16e yang berkode "A3409" serta iPhone 16 dengan kode "A3287" juga telah mendapatkan sertifikasi dari pos terkait. Masing-masing perangkat ini mempunyai nomor sertifikat yaitu 108575/DJID/2025 untuk iPhone 16e dan 108574/DJID/2025 untuk iPhone 16.

Berikut adalah perkembangan terkini: Permohonan sertifikasi pos telekomunikasi untuk perangkat iPhone telah diajukan seminggu yang lalu usai rilisnya iPhone 16 dengan persyaratan TKDN. Hingga saat ini, seluruh varian dari seri iPhone 16 telah mendapatkan pengesahan sebagai produk bersertifikat oleh Komisi Penyiaran Digital (Komdigi).

Maka itu, syarat-syarat yang ditentukan oleh Komdigi sudah terpenuhi dan seri iPhone 16 dapat langsung dipasarkan di Indonesia.

Pekan lalu pada hari Jumat (7/3/2025), Diriktorat Layanan Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Informatika yang diketuai oleh Dwi Handoko mengumumkan bahwa sertifikat pos tel akan menjadi prasyarat akhir dari Komdigi. Setelah ini diselesaikan, tak ada tahap pengajuan tambahan untuk perangkat iPhone 16 di Kemenkominfo.

"Berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan Komdigi, (iPhone 16) telah bisa dipakai di Indonesia," ungkap Dwi kepada KompasTekno kala itu.

Mengantisipasi pengolahan TPP Impor untuk mendapatkan IMEI

Dengan memiliki sertifikat pos dari telekomunikasi, iPhone 16 hanya berjarak satu langkah lagi untuk dapat dipasarkan di Indonesia. Pada kesempatan terakhir ini, Dwi Handoko menjelaskan bahwa proses selanjutnya adalah melakukan registrasi IMEI iPhone 16 ke Kementerian Perdagangan.

“Iphone 16 telah memenuhi kriteria sertifikasi alat komunikasi di Indonesia. Selanjutnya, IPhone 16 harus mendaftar untuk nomor identitas perangkat (IMEI),” jelas Dwi kepada KompasTekno, Jumat (14/3/2025).

Di masa lampau, tepatnya pada hari Jumat pekan terakhir (7/3/2025), Febri Hendri Antoni Arif selaku Juruteman Kemenperin mengatakan bahwa sertifikat pos dibutuhkan agar bisa mendapatkan Tanda Daftar Barang Impor (TDI Impor) dari Kemenperin.

TPP impor tersebut diperlukan untuk mendapat nomor IMEI dari CEIR serta persetujuan impor (PI) dari Kementerian Perdagangan.

"Setelah memperoleh sertifikat TKDN dan sertifikat PosTel dari Komdigi, Apple pun berhak mendapatkan TPP Impor untuk semua produk tersebut," terang Febri.

Untuk dapat dipasarkan dan dijual di Indonesia, selain memenuhi syarat TKDN, iPhone 16 juga harus memiliki sertifikat dari Komdigi untuk melengkapi proses pengurusan dan pemilihan nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity).

Sudah mendapatkan sertifikat TKDN terlebih dahulu

Sebelum memperoleh sertifikasi pos telkom, iPhone 16 harus mencapai angka TKDN lebih dulu mulai pekan kemarin. Berdasarkan data di halaman TKDN, seluruh varian iPhone 16, termasuk iPhone 16e telah menerima pengesahan TKDN dengan skor 40%. Rinciannya adalah seperti berikut:

  • A3287 - iPhone 16
  • A3290 - iPhone 16 Plus
  • A3293 - iPhone 16 Pro
  • A3296 - iPhone 16 Pro Max
  • A3409 - iPhone 16e

Sertifikasi TKDN untuk seri iPhone 16 diperoleh oleh Apple sesudah usulan pencapaian TKDN dalam skema ketiga rute investasi masa periode 2025-2028 mendapat persetujuan dari pihak berwenang kira-kira di penghujung bulan Februari yang lalu.

Pada perjanjian yang ditandatangani setelah lima bulan menunggu tersebut, Apple sepakat untuk menerapkan opsi ketiga guna mencapai target TKDN-nya dengan menginvestasikan sejumlah dana berupa uang tunai senilai 160 juta dolar AS atau kira-kira dua puluh enam triliun rupiah.

Investasi tersebut ditujukan untuk mengembangkan infrastruktur penelitian dan kreativitas di Indonesia. Tempat ini bakal jadi lokasi riset dan inovasi ke-2 milik Apple diluar wilayah AS serta yang pertama kali ada di Benua Asia. Untuk lebih lanjut tentang perjalanan Apple dalam hal Dalam Negeri Konten Domestik Nasional (TKDN), silakan merujuk disini. artikel ini.

Apple beserta distributor saat ini belum memberikan pernyataan resmi tentang tanggal rilis iPhone di Indonesia. Walau begitu, berbekal sertifikasi TKDN dan postel, iPhone 16 diperkirakan akan segera diluncurkan di tanah air dalam waktu dekat.

Dapatkan update berita teknologi dan gadget pilihan setiap hari. Mari bergabung di Kanal WhatsApp KompasTekno.Caranya klik link https://whatsapp.com/channel/0029VaCVYKk89ine5YSjZh1a Anda perlu menginstal aplikasi WhatsApp terlebih dahulu di telepon seluler Anda.

Komentar