Pak Ahok yang Meminta: Jawaban Kejagung Sebelum Direksi Pertamina Ditanyai

- Respons dari Kejaksaan Agung ketika diminta penjelasan mengenai alasan pemeriksaan eks Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, dilakukan terlebih dahulu sebelum para direktur Pertamina.

Jaksa Agung, ST Burhanuddin menegaskan bahwa Ahok yang telah memohon ke Kejaksaan Agung untuk ditanyai sebagai saksi dalam perkara itu.

"Jika pak Ahok, dia sendiri yang menyarankan agar dicek oleh tim investigasi, seperti 'ayo saya diperiksa',” kata Burhanuddin pada acara Gaspol! Kompas.com, Jumat (14/3/2025).

Burhanuddin menegaskan bahwa direktur Pertamina akan dicek dalam kasus ini.

Akan tetapi, terdapat beberapa langkah yang harus dilalui sebelum penyidik menentukan untuk mendengar keterangan dari seorang saksi.

Alfian Nasution, Nama yang Disebut Setelah Ahok Dievaluasi oleh Kejaksaan Agung, Pernah Mendapat Apresiasi dari Jokowi

"Jika ingin mengikuti urutannya, nanti kami yang akan menjelaskannya. Ada langkah-langkahnya," ujar Burhanuddin.

Sebelumnya, Ahok sudah dicek oleh Kejagung pada hari Kamis (13/3/2025).

Setelah ditinjau, Ahok mengatakan bahwa penyidik malah memegang bukti yang lebih banyak tentang kasus itu dibandingkan dirinya sendiri.

Itu, menurut Ahok, cukup menyebabkannya terkejut.

"Maka ternyata, Kejaksaan Agung memiliki informasi yang jauh melebihi apa yang saya ketahui. Seolah-olah saya hanya mengetahui setinggi mata kaki, sementara mereka telah mengumpulkan pengetahuan sebanyak kepala orang dewasa. Hal ini membuatku terkejut," ungkap Ahok saat berbicara dengan para jurnalis pada hari Kamis.

Terkait masalah tersebut, Burhanuddin menyebutkan bahwa jumlah data yang dimiliki oleh pihak penyelidik tidaklah mengejutkan.

Karena itu, mereka telah mengumpulkan bukti fisik dan mendapatkan keterangan selama empat bulan terakhir.

"Beliau memintaku untuk ikut diperiksa agar mungkin saja bisa memberi saran-sarannya, bukan begitu? ternyata data yang ada juga cukup banyak," jelas Burhanuddin.

"Sudah empat bulan yang lalu kita mulai mengatasi masalah ini. Jadi tidak hanya kemarin saja, tetapi sejak empat bulan yang lalu," jelasnya.

Burhanuddin mengatakan bahwa seharusnya penyidik dan jaksa memahami struktur kasus yang mereka tangani.

Data yang dimaksud tersebut adalah ketika penyidik menyampaikan kepada Ahok tentang adanya penipuan atau kecurangan sampai pelanggaran dalam pengelolaan minyak mentah tersebut.

Setelah mendengar adanya penemuan tersebut, Ahok menyatakan dirinya terkejut sebab meskipun ia masih bertugas sebagai Komisaris, dia tak dapat campur tangan secara langsung ke ranah operasional.

Ahok menyatakan bahwa dia hanya bertanggung jawab untuk pemantauan RKAP saja.

"Jadi begini, ada untung dan ruginya. Saya merasakan pertamina memiliki performa yang baik sepanjang waktu ketika saya berada di sana, tetapi kami tidak begitu paham tentang situasi di bawah permukaan," katanya.

Ahok juga menyampaikan bahwa ia tidak menduga adanya tindakan korupsi yang dilakukan oleh perusahaan minyak milik negara itu.

Dia menyatakan baru mengetahui hal itu ketika sedang melalui pemeriksaan di Kejagung.

"Saya pun cukup terkejut begitu, bukan? Saya merasa aneh ketika menyampaikan hal ini, sebab saya sendiri tidak mengetahui tentangnya. Hal tersebut lumrah saja mengingat posisi kami yang berada di puncak (seperti Komisaris Utama)," ucapnya.

Kantor Jaksa Agung Mengklaim Ahok Mengetahui Tentang Transaksi Ekspor dan Impor Dalam Kasus Korupsi Pertamina

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Ahok, Kejagung mengatakan bahwa mantan Komisarius Utama Pertamina tersebut sadar tentang perdagangan ekspor dan impor minyak mentah di PT Pertamina.

Tempat itu merupakan salah satu aspek yang dibahas dalam perkara terkait dugaan suap pengelolaan minyak mentah serta hasil produksi kilang di PT Pertamina Subholding dan KKKS antara tahun 2018 hingga 2023.

Sebagaimana diutarakan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar.

"Penyelidik menyatakan bahwa orang tersebut (Ahok) sebenarnya sudah tahu tentang adanya ekspor minyak mentah kami," kata Harli ketika ditemui di area Kejaksaan Agung, Jakarta pada hari Kamis (13/3/2025), seperti dikutip dari Kompas.com.

Harli menyebutkan bahwa ketika proses ekspor berlangsung, anak perusahaan Pertamina pun tengah menjalankan aktivitas impor minyak mentah.

"Di waktu yang bersamaan, juga diimpor minyak mentah serta barang hasil pengolahan," jelas Harli.

Namun begitu, Harli menggarisbawahi bahwa keberadaan pengetahuan Ahok tentang adanya perdagangan ekspor dan impor ini sendiri belum tentu membuatnya menjadi tersangka.

Saat ini, kata Harli, pihaknya masih fokus menggali peran para tersangka melalui keterangan para saksi yang dipanggil, termasuk Ahok.

“Ini kan pemeriksaan saksi, jadi tidak semua orang harus jadi tersangka."

"Oleh karena itu, fokusnya adalah pada pemahamannya tentang tindakan para pelaku tersebut," jelas Harli.

Kini Kejaksaan Agung tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait manajemen bahan bakar minyak (BBM) di Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara tersebut.

Pada kasus kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun ini, Kejaksaan Agung telah mengidentifikasi sembilan individu sebagai tersangka.

Mereka terdiri atas Riva Siahaan sebagai Direktur Utama dari PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin menjabat sebagai Direktor Feedstock And Produk Optimization di PT Pertamina Internasional, dan Yoki Firnandi berperan sebagai Direktur Utama pada PT Pertamina International Shipping.

Selanjutnya, Agus Purwono menjabat sebagai Wakil Presiden (VP) Bidang Bahan Mentah, sementara Muhammad Kerry Adrianto Riza merupakan pemilik manfaat di PT Navigator Katulistiwa. Dimas Werhaspati berperan sebagai anggota dewan pengawas atau komisaris di PT Navigator Katulistiwa, sedangkan Gading Ramadhan Joedo juga bertugas sebagai komisaris di PT Jenggala Maritim serta menjadi direktur utama dari PT Orbit Terminal Merak.

Maya Kusmaya sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga di PT Pertamina Niaga, serta Edward Corne sebagai Pengelola Operasi Perdagangan Berat di PT Pertamina Patra Niaga.

Berdasarkan tindakannya, sang pelaku dikenakan undang-undang sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 3 Junto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini dipublikasikan di Tribunnews.com denganjudul Mengapa Kejagung Memeriksa Ahok Terlebih Dahulu Sebelum Direksi Pertamina: Itu karena Pak Ahok Yang Memintanya

Komentar