, Jakarta - Bekas Presiden Filipina Rodrigo Duterte Akan dibawa ke pusat tahanan pantai yang berlokasi di dekat Den Haag, Belanda, di Pengadilan Kejahatan Internasional atau ICC Selain Duterte, sejumlah tersangka tindak pidana perang kondang juga dipenjara di satuan ini.
Dilansir dari Reuters, Fasilitas penjara Scheveningen, yang telah didirikan sejak 1882, menjadi lokasi di mana beberapa mantan pemimpin nasional diproses melalui persidangan internasional ataupun Pengadilan PBB. Mereka menjalani masa lama dalam rangkaian tindakan hukum tersebut.
Pada waktunya, Duterte umumnya akan menjalani pemeriksaan medis sebelum akhirnya dipindahkan ke sel personal-nya. Di dalam sel tersebut, Duterte bakal dikurung dengan berbagai fasilitas standar termasuk wastafel, toilet, ranjang, meja, serta rak untuk menampung koleksi buku-buku miliknya. Berdasarkan foto-foto yang terlampir pada laman resmi ICC, kondisi ruangan itu mirip sekali dengan sebuah apartemen sederhana atau kamar kost.
Duterte bakal ikut berada dalam satu kesempatan dengan mantan Presiden Kosovo Hashim Thaçi, orang yang kini tengah menanti proses pengadilan karena tuduhan pelaku kejahatan perang. Tak hanya Thaçi saja, narapidana pejuang perang asal Serbia, Bosnia yaitu Ratko Mladić juga tercatat sebagai salah satunya. Dia telah divonis bersalah atas tindakan genosida di wilayah Bosnia. Rekaman napi lainnya meliputi tokoh-tokoh militer dari negara-negara seperti Sudan, Mali, serta Republik Afrika Tengah.
Rutan Dilengkapi Fasilitas Mewah
Dari segi teknis, lokasi ini berfungsi sebagai area isolasi sementara bukannya sebuah penjara. Tahanan mendapatkan lebih banyak sarana dibandingkan saat mungkin akan dipenjarakan nantinya. Beberapa hak khusus yang diberikan meliputi izin berkunjung dari pasangan, adanya lapangan untuk aktivitas fisik outdoor, kesempatan berkomunikasi bebas terhadap pembela hukumnya, serta kedatangan petugas rohani seperti pastor atau konselor agama.
Seiring sidang pasca-perang Balkan yang membara di dekade '90, nara pidana tersebut diselenggarakan turnamen olahraga. Tersangka Pengadilan Internasional untuk bekas Yerusalem Selatan Yugoslavia dan Kosovo dipisahkan ke lorong tersendiri namun masih menggunakan sejumlah fasilitas bersama-sama dengan peserta dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).
Didalamnya ada fasilitas kesehatan standar beserta perawatnya. Tetapi, para pengacara yang mewakili sejumlah tersangka merasa cemas tentang kesulitan untuk memperoleh penanganan medis di luar jam kerja.
Tersangka-tersangka tersebut mempunyai izin mengakses gym, perpustakaan, serta dapur. Di tempat itu, mereka bisa memasak sendiri untuk memenuhi kebutuhan makanan, karena banyak dari para tahanan kurang suka dengan hidangan Belanda, jelas sang pengacara.
Duterte Dapat Mengikuti Kursus Yoga Hingga Kelas Musik
Duterte dan para narapidana lainnya pun bisa ikutan les yoga dan musik. Sebagian diantaranya diberi material buat bikin kerajinan tangan dan lukisan, bahkan mereka juga boleh pakai komputer untuk ngecek informasi hukum. Mereka berhak dapet perawatan sesuai dengan sistem kesehatan Belanda dan bisa minta opini kedua dari dokter yang dipilih sendiri.
Perintah surat dari ICC kepada Duterte menjelaskan bahwa sebagai kepala negara, dia bertanggung jawab atas pendirian, pembiayaan, serta persenjataan tim eksekutor pembunuhan selama operasi anti-narkotika. Penuntut mengklaim Duterte bersalah atas pelanggaran hak asasi manusia. Hakim pra-perdata menyebutkan adanya dasar yang cukup kuat untuk mencoba Duterte sesuai dengan bukti-bukti yang tersedia.
Pada beberapa hari ke depan, Duterte akan diajak ke hadapan hakim untuk persidangan awalnya. Penuntutannya akan dijabarkan dalam proses peradilan tersebut. Dengan didampingi oleh tim pembela yang dipilih oleh majelis hakim atau seorang pengacara pilihan sendiri, ia tidak wajib memberikan penjelasan lebih lanjutan.
Salah satu terdakwa tertua dan terkenal adalah mantan Presiden Serbia Slobodan Milosevic, yang telah meninggal dunia pada tahun 2006 saat proses persidangannya untuk kasus genosida. Mantan pemimpin lainnya adalah bekas Presiden Pantai Gading Laurent Gbagbo, yang dinyatakan bebas dari segala tuduhan mengenai kekerasan pasca-pemilihan umum tahun 2010, pada tahun 2019 lalu. Sedangkan Charles Taylor asal Liberia harus menerima vonis penjara selama lima puluh tahun di Inggris setelah divonis bersalah oleh mahkamah khusus tersebut.
Komentar
Posting Komentar