Liburan Panjang: Pemerintah Cabut Sanksi Telat Bayar & Laporkan Pajak

.JAKARTA – Pihak pemerintahan telah meniadakan denda terkait keterlambatan pembayaran pajak serta pengiriman Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), bertepatan dengan peringatan Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Informasi ini diumumkan lewat Keputusan Direktur Jenderal Pajak berikut nomornya: Kepdirjen Pajak No. 79/PJ/2025 yang ditandai pada tanggal 25 Maret tahun 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti menyatakan bahwa Kepala Direktorat Jenderal Pajak telah mengeluarkan kebijakan yang menawarkan insentif kepada Wajib Pajak (WP) perorangan dalam hal penangguhan denda atas keterlambatan pembayaran pajak penghasilan (PPh) Pasal 29 serta pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh WP perorangan untuk tahun pajak 2024.

"Meskipun dilaksanakan setelah tenggat waktunya, yakni dari tanggal 31 Maret 2025 hingga maksimal 11 April 2025," ujar Dwi saat berada di Jakarta, Rabu (26/3/2025).

Penghapusan hukuman administrasi itu dilakukan dengan cara tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

Dwi mengatakan bahwa dasar dari peraturan ini mempertimbangkan jatuh tempo untuk membayar PPh Pasal 29 dan melaporkannya pada formulir SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang bertepatan dengan hari libur nasional serta cuti bersama terkait Nyepi dan Idul Fitri. Periode liburan itu sendiri berjalan cukup panjang sampai tanggal 7 April 2025.

Keadaan tersebut bisa memicu penundaan dalam pembayaran pajak serta pengiriman SPT. Selain itu, imbuh Dwi, tujuannya adalah agar pemerintah dapat bersikap adil sambil juga menjamin ketentuan hukum untuk para wajib pajak.

Rincian lebih lanjut terkait Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. 79/PJ/2025 seputar Kebijakan Pembebasan Sanksi Administratif untuk keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 serta pengiriman Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi tahun pajak 2024 dikarenakan liburan nasional dan cuti bersama dalam rangka peringatan hari suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Idul Fitri 1446 H pada tanggal 25 Maret 2025 bisa dilihat dan didownload di website resmi www.pajak.go.id.

Komentar