, JAKARTA -- KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) ( KPK ) mengatakan bahwa petugas penyelidik mereka menemukan dan menyita sejumlah uang ketika melakukan penggeledahan di rumah mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Djan Faridz berkaitan dengan pelarianan Harun Masiku.
Pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025, Tessa Mahardika Sugiarto selaku juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa sejumlah uang ikut diamankan oleh tim penyidik dalam penggeledahan di kediaman Djan Faridz. Uang ini disimpan berdampingan dengan beberapa dokumen serta data elektronik yang dipandang berkaitan erat dengan perkara Harun Masiku.
Menurut pernyataannya untuk para jurnalis pada hari Jumat (28/3/2025), "Dari pertanyaan tersebut, informasi paling baru adalah bahwa sejumlah dana turut disita."
KPK Memanggil Febri Diansyah dalam Penyelidikan kasus Harun Masiku, Saudaranya Dievaluasi pada Kasus SYL
Namun begitu, Tessa belum mengungkapkan jumlah pasti dari uang tersebut atau denominasi matauangnya yang ditemukan di rumah Djan. Ia hanya menegaskan bahwa uang ini sekarang telah menjadi bagian dari bukti yang disita oleh pihak KPK.
Setelah operasi pencarian yang berlangsung pada Januari 2025 kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menghadirkan Djan sebagai saksi, pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025. Penyelidikan tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam penentuan keanggotaan DPR periode 2019-2024, di mana dia ditetapkan sebagai tersangka. Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah.
: Febri Diansyah Gagal Dicek oleh KPK Pada Sesi Hari Ini dalam Kasus Harun Masiku
Orang tersebut, yang pernah menjadi Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), menolak untuk merespons pertanyaan jurnalis tentang pemeriksaaannya. Dia tidak mau membicarakan apapun terkait barang yang disita oleh penyidik dari rumahnya atau hubungannya dengan Harun Masiku.
"Menanyakan hal tersebut kepada penyidiknya, kenapa malah dirinya sendiri yang mengecek orang itu," katanya saat berada di kantor KPK dengan gedung bernama Gedung Merah Putih, Jakarta, pada hari Rabu, 26 Maret 2025.
: KPK Memeriksa Mantan Wantimpres Djan Faridz dalam Kasus Harun Masiku
Perlu diingat bahwa KPK hingga kini tetap mengejar Harun Masiku yang telah melarikan diri sejak tahun 2020. Ia adalah salah satu dari para tersangka dalam dugaan suap kepada anggota KPU periode 2017-2022, yaitu Wahyu Setiawan.
Saat itu, KPK mengidentifikasi Harun beserta dengan kader PDIP Saeful Bahri, serta Wahyu dan anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina sebagai tersangka. Meskipun demikian, dari semua tersebut baru Harun saja yang belum dihadirkan dalam tahapan hukum sampai sekarang.
Dalam proses investigasinya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengidentifikasi Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), HastoKristiyanto, serta pengacara dan mantan kadernya, DonnyTriIstiqomah, sebagai tersangka. Hasto dituduh telah mencegah upaya penyelidikan lebih lanjut. Saat ini, Hasto telah dituntut ke pengadilan.
Komentar
Posting Komentar