, Jakarta - Kementerian Kesehatan memberikan klarifikasi mengenai dugaan pengurangan tunjangan hari raya atau THR dan insentif bagi pegawai di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr. Sardjito Yogyakarta. RSUP Sardjito menolak pengurangan gaji untuk lemburan idul fitri THR Diskon yang diturunkan menjadi hanya 30% pada tanggal 25 Maret 2025.
Kepala Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Sardjito menyebutkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk insentif telah disahkan sebesar 30% sesuai dengan petunjuk dari Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan lanjutan Departemen Kesehatan. Dokumen tersebut merujuk kepada surat bernomor KU.04.05/D/1524/2025 yang dirilis tanggal 22 Maret 2025.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Lanjut di Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya, menyebut bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) senilai 30% adalah bentuk remunerasi atau bonus berdasarkan pendapatan individu tiap rumah sakit yang bervariasi. "Sebab pendapatannya didapatkan secara mandiri oleh setiap rumah sakit, sehingga jumlahnya pun tak seragam," jelas Azhar kepada media tersebut. Ia menambahkan bahwa pembatasan untuk direktur, anggota dewan pengawas, serta dokter dengan sistem Fee for Service (FFS) juga telah ditetapkan sebagai acuan dalam hal ini. Tempo , 27 Maret 2025.
Oleh karena itu, Azhar menyebutkan bahwa surat yang dia keluarkan bertujuan untuk menyesuaikan pelaksanaannya sesuai dengan kapasitas setiap rumah sakit. Dia menjelaskan, "Supaya biayanya dapat dibayar berdasarkan kekuatan finansial dari tiap-tiap rumah sakit."
Azhar menyatakan bahwa tidak seluruh karyawan rumah sakit mengalami potongan THR sebesar 30%. Kebijakan pemotongan ini hanya diberlakukan untuk para petinggi manajemen seperti direksi, anggota Dewan Pengawas, serta tenaga medis dengan sistem bayar per layanan atau FFS.
Direktur Utama RSUP Sardjito Eniarti menyebut bahwa mereka sudah melakukan evaluasi terkait jumlah THR insentif yang diberikan kepada karyawan setelah mendapat protes lantaran tidak mencapai 100%. Dia menjelaskan bahwa RSUP Sardjito adalah Rumah Sakit Vertikal yang dikendalikan oleh Kementerian Kesehatan dan sistem pemberian THR-nya pun berlainan dibanding perusahaan swasta.
THR untuk staf Rumah Sakit Vertikal Kementerian Kesehatan memiliki dua bagian utama, yakni THR Gaji yang mencakup satu kali upah dasar serta semua tunjangan tambahan dengan jumlah penuh atau 100%. "Bagian kedua adalah THR Insentif, dimana nilainya disesuaikan menurut aturan yang telah ditetapkan dan akan diproses pembayarannya mengikuti kapabilitas finansial rumah sakit," jelas Eniarti lewat pernyataan tertulis pada hari Kamis tersebut.
Eniarti mengatakan bahwa RSUP Sardjito sudah memastikan karyawan mendapatkan haknya sesuai aturan yang ada. Mereka telah menyediakan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk gaji dalam jumlah lengkap dan THR untuk insentif senilai 30% seperti yang disyaratkan oleh Kementerian Keuangan. "Untuk merespons harapan para pekerja, rumah sakit tersebut akan menganalisis ulang cara mereka menghitung THR untuk insentif," jelas Eniarti.
Perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk bagian insentif para dokter spesialis diukur berdasarkan batasan maksimum sebesar 30% dari rata-rata biaya jasa layanan yang diterima dalam periode tiga bulan terakhir, disesuaikan dengan kelompok masing-masing. Setelah dilakukan penilaian, Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sardjito memutuskan bahwa jumlah THR Insentif akan mencakup rentang antara 21 sampai 26 persen dari rata-rata penerimaan Fee For Service tiga bulan belakangan ini.
"Nilai yang ditawarkan berkisar dariRp 2.800.000 sampai dengan Rp 25.936.200, dimana angka terendah tersebut disesuaikan berdasarkan besarannya Tunjangan Kinerja minimal di Kementerian Kesehatan," katanya.
Untuk pegawai di Badan Layanan Umum (BLU), termasuk dokter umum, perawat, petugas kesehatan lainnya, serta staf non-medis, terdapat metode penghitungan tersendiri bagi setiap kelompok tersebut.
Bagi perawat serta petugas kesehatan lainnya mendapatkanTHR insentif sesuai dengan rata-rata pencapaian pembagian upah di bulan Februari tahun 2025, dimana jumlah tersebut dapat mencapai sekitar 48% sampai 60% dari tiap tingkatan Pelaksana Keperawatan (PK) ataupun Petunjuk Medis (PM)dalam satu area spesifik." Dana yang diserahkan ini bisa menembus angka mulai dari tiga juta hingga enam belas juta Rupiah," ungkap Eniarti.
Untuk dokter umum serta karyawan non-medis, termasuk Operational Staff sampai dengan Strategic Leader, akan mendapatkanTHR Insentif antara 43% hingga 98% dari total pembayaran remunerasi pada bulan Februari 2025. Jumlah minimumnya adalah Rp 2.500.000.
Eniarti menjelaskan bahwa proses pembayaranTHR untuk gaji dan insentif sudah diselesaikan bagi 3.129 karyawan di Rumah Sakit tersebut. Dia juga membantah laporan yang menyatakan adanya pengurangan dalam pembagian THR.
"RS Sardjito masih menyediakanTHR sesuai dengan peraturan yang sudah diberlakukan dan tidak melanggar aturan-aturan yang telah disahkan," ujar Eniarti.
Sekilas, pekerja di RSUP Sardjito Yogyakarta sempat menggelar protes karena adanya pengurangan insentif THR mereka hingga tersisa hanya 30%. Mereka berkumpul membentuk kelompok bernama Forum Solidaritas Pekerja RSUP Sardjito.
Seorang peserta demonstrasi yang menggunakan nama samaran Dimas menyebut bahwa unjuk rasa ini mencerminkan titik kulminasi kekesalan karyawan. Hal itu terjadi karena Presiden Prabowo Subianto secara langsung menetapkan bahwa upah tambahan hari raya harus dibayarkan sepenuhnya atau setinggi-tingginya 100%.
"Insiden ini menandai amarah memuncak karyawan di dalam lingkup RSUP Dr Sardjito karena remunerasi THR yang mereka terima hanya sekitar 30% dari jumlah resmi yang telah ditentukan oleh Bapak Presiden RI yakni 100%" ungkap Dimas sewaktu diwawancara. Tempo pada hari Rabu, tanggal 26 Maret 2025.
RS Dr. Sardjito merupakan sebuah rumah sakit dengan status sebagai Badan Layanan Umum (BLU) yang secara langsung berada di bawah naungan Kementerian Kesehatan. Para pegawai memiliki hak untuk mendapatkan beberapa jenis tunjangan seperti Tunjangan Hari Raya (THR) serta remunerasi. Untuk THR, seluruh jumlahnya yakni 100% dipastikan akan diterima oleh para pekerja karena didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Di sisi lain, remunerasi ditujukan sebagai bentuk penghargaan atas performa kerja mereka sesuai dengan hasil capaian klinik. Akan tetapi, pada kasus RS dr. Sardjito ini, remunerasinya hanya mencakup 30%.
Berikut peraturannya sesuai surat direktur jenderal perbendaharaan di Kementerian Keuangan nomor S-89/PB/2025 pada tgl 14 Maret 2025: Satuan kerja Badan Layanan Umum (BLU) yang sudah mengimplementasikan skema penggajian untuk petugas medis harus membayar hingga batasan maksimum sebesar 30% dari nilai ratarata bonus performa mereka. Sedangkan gaji pegawai BLU lainnya akan diputuskan oleh kepala unit tersebut, sambil tetap menjaga pertimbangan tentang etika serta kesamaan dalam penilaian jabatan. Batas atas bayaran ini pun tak bisa melampaui level teratas pemberian bonus performa seperti yang disebutkan dalam instruksi resmi dari Menteri Keuangan berkaitan dengan aturan remunerasi berdasarkan kelompok atau cluster.
Akan tetapi, aturan ini telah dimodifikasi oleh Direktorat Jenderal Bendahara melalui surat bernomor S-94/PB/2025 yang dikeluarkan tanggal 21 Maret 2025. Surat itu menyebutkan bahwa batas maksimal untuk pembayaran insentif setingkat tunjangan kerja kepada Petugas Manajer Keuangan, Staf Kesehatan serta Pegawai BUMN adalah hingga 100 persen.
Walaupun telah dikeluarkan surat oleh Dirjen Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan di Kementerian Kesehatan merilis surat dengan nomor KU.04.05/D/1524/2025 pada tanggal 22 Maret 2025. Di dalam surat itu disebutkan bahwa manajemen wajib menghitung jumlah keseluruhan insentif layanan berdasarkan rata-rata tiga bulan sebelumnya. Dari angka total tersebut, batas maksimum penggunaannya adalah 30%.
Forum Solidaritas Karyawan RSUP Dr. Sardjito menentang surat yang datang dari Dirjen Kesehatan Lanjutan tersebut. Mereka berpendapat bahwa aturan baru ini sangat tidak adil terhadap staf, terutama setelah RSUP Dr. Sardjito menerima delapan prestasi bergengsi dari Menteri Kesehatan RI di tahun 2024 dan 2025, salah satunya adalah gelar Best Transformation Hospital. Meski demikian, karyawan merasa kurang puas dengan capaian ini karena belum ada bentuk pengakuan ataupun imbalan untuk usaha serta dedikasi mereka.
"Sistem gaji terbaru ini sangat menyusahkan para pegawai karena performa mereka direndahkannya dan tak sesuai dengan upah yang didapat," ujar Dimas.
M. Rizki Yusrial telah menyumbangkan pemikirannya pada tulisan artikel ini.
Komentar
Posting Komentar