Kejutan Puluhan Orang Wali Murid SMA Negeri Jakarta Pusat: Mereka Dikenakan Biaya Ujian Hingga Acara Perpisahan di Hotel
JAKARTA, Seorang wali murid dari SMA Negeri di Jakarta Pusat, bernama Ayu (ini bukan namanya yang sebenarnya), merasa kaget setelah mendapat pesan gambar dengan judul "Kebutuhan Aktivitas, Dukungan Orang Tua".
Gambar tersebut diterima olehnya lewat pesan WhatsApp pada hari Minggu, tanggal 16 Maret 2025 jam 22:57 WIB yang dikirimkan oleh seorang koordinator kelas.
Ayu hanya merespons pesannya itu pada hari Senin (17/3/2025) jam 07:27 Waktu Indonesia Bagian Barat dan dia minta klarifikasi tambahan.
Biaya untuk doa bersama dan ujian akan dipungut.
Ayu menjelaskan bahwa di dalam gambar yang dia terima, orang tua dari siswa kelas XII diminta untuk membayar untuk kegiatan doa bersama serta ujiannya tertulis dan praktek.
"Saya terkejut banget pas tahu bahwa kegiatan doa bersama serta ujiannya itu mematok harga cukup tinggi lalu dipaksakan untuk dibayar oleh orang tua siswa. Apalagi kan sekolahnya milik negara, nggak seperti lembaga pendidikan swasta," ungkap Ayu ketika diwawancarai. , Senin (17/3/2025).
Pada gambar tersebut, terdapat detail biaya untuk kegiatan doa bersama senilai Rp 5.000.000. Sedangkan untuk uji tulis serta uji praktek membutuhkan dana sebanyak Rp 21 juta, yang terdiri dari tujuh hari pengujian setiap harinya di harga Rp 60.000 kemudian dikali dengan jumlah total guru yaitu 50 orang.
Keluhkan biaya perpisahan
Ayu juga merengek tentang masalah biaya perpisahan yang dilaksanakan di luar sekolah selain berdoa bersama dan melaksanakan uji praktik.
"Biaya total untuk acara perpisahan yang diselenggarakan di hotel adalah 183.000.000," terang Ayu.
Ayu mengatakan bahwa dinas pendidikan telah melarang kegiatan perpisahan dilaksanakan di luar area kampus sekolah.
Biaya ekstra yang signifikan tersebut menambah ketidaknyamanan Ayu dan dia menjadi semakin kaget setelah mendengar adanya beban tambahan untuk para orang tua siswa.
"Ada dana untuk biaya sekolah sebanyak Rp 6 juta, gaji guruRp 10.5 juta, serta anggarantransportasiuntukguru senilai Rp 9 juta," ungkap Ayu.
Dengan berbagai biaya tersebut, Ayu mencoba untuk mendapatkan penjelasan yang jernih.
"Saya kemudian menerima nomor ketua komite dan segera mengirim pesan, namun hingga kini beliau belum merespons pertanyaanku," jelasnya.
Biaya buku tahunan sekolah
Biaya yang dikenakan kepada orang tua siswa tidak hanya sebatas itu. Karena, terdapat Biaya Buku Tahunan Sekolah (BTS) senilai Rp 75 juta.
Bila dijumlahkan seluruhnya, total biayanya menjadi Rp 284,5 juta.
Besarnya tersebut mencakup dana untuk BTS senilai Rp 75 juta, shalawat bersama sebesar Rp 5 juta, ujian dengan jumlahRp 21 juta, ditambah lagi dengan biaya gedung dan lain-lain. snack Dan makanan untuk perpisahan seharga Rp 135 juta.
Selanjutnya, biaya kenang-kenangan sekolah sebesarRp 6 juta, oleh-oleh untuk setiap anggota kelas senilai Rp 5 juta, buku kenangan bagi guru dan staff mencapai Rp 10,5 juta, medali untuk para murid (total 250 pcs) berjumlah Rp 5 juta, hadiah untuk murid teladan (sebanyak 50 orang) juga bernilai Rp 5 juta, transportasi untuk seluruh guru yang ada jumlahnya adalah Rp 9 juta, transportasi untuk semua siswa serta panitianya yaitu Rp 2 juta, paket cendera pandanguntuk para tamu undangan totalnya Rp 1 juta, sementara itu honorarium untuk pembawa acara atau hiburan dibebankan dengan nilai Rp 5 juta.
Dari keseluruhan dana senilai Rp 284,5 juta, yang kemudian dibagikan kepada 216 siswa, maka setiap siswa harus membayar kira-kira Rp 1,35 juta.
Kembar yang bersama-sama menempuh pendidikan di SMA Negeri Jakarta Pusat menghadapi perbedaan dalam regulasi terkait upacara pelepasan siswa.
Ayu menyatakan bahwa putranya itu punya saudara kembarnya yang dikirim ke dua sekolah yang berbeda di sebuah SMA negeri di Jakarta Pusat. Hanya saja, biaya perpisahannya hanya dikenakan pada si sulung.
"Satu hal, terdapat acara perpisahan diluar sekolah dan biaya yang harus dibayar. Sedangkan untuk adiknya, tidak ada acara perpisahan diluar sekolah tersebut dan juga tidak ada biayanya," jelas Ayu.
Ayu menyatakan bahwa sekolah si adik malah dilarang untuk menggelar acara pelepasan siswa.
"Perpisahan tidak diizinkan karena larangan untuk bepergian," kata Ayu mengutip perkataan saudaranya.
Karena itu, si adik menanyai tentang acara perpisihan kakaknya yang masih diselenggarakan di luar kawasan sekolah.
“Ayu bertanya, 'Mengapa SMA Negeri tersebut dapat menyelenggarakan upacara perpisahan diluar area sekolah?'”
Menurut Ayu, dana tersebut dianggap sebagai pungutan liar (pungli) sebab tak terdapat surat edaran resmi dari sekolah maupun dinas pendidikan.
Komentar
Posting Komentar