JAKARTA, - Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau biasa dikenal dengan nama Ahok diketahui memiliki pengetahuan tentang aktivitas eksportasi dan importasi minyak mentah. Ini merupakan salah satu aspek yang dibahas dalam kasus diduga korupsi pengelolaan minyak mentah serta hasil produksi di pabrik milik PT Pertamina Subholding dan juga para kontraktor dari Kontrak Kerjasama Operasional (KKKS) periode 2018 hingga 2023.
"Penyelidik menyimpulkan bahwa Ahok sebenarnya sudah tahu tentang adanya ekspor dari minyak mentah kami," ungkap Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar ketika ditemui di area Kejaksaan Agung, Jakarta pada hari Kamis (13/3/2025).
Harli menyatakan bahwa ketika proses ekspor berlangsung, ternyata anak perusahaan Pertamina juga terlibat dalam aktivitas impor minyak mentah.
"Di waktu yang bersamaan, juga dilakukan pengimporan minyak mentah serta produk hasil pengeleman," jelas Harli.
Namun, Harli mengklaim bahwa keberadaan pengetahuan Ahok tentang eksistensi perdagangan luar negeri tersebut belum tentu membuatnya menjadi tersangka.
" Ini adalah pemeriksaan saksi, sehingga tidak setiap orang perlu menjadi tersangka. Oleh karena itu, fokusnya ada pada pemahaman mereka tentang tindakan para tersangka," ungkap Harli.
Pada sidang kali ini, Ahok diberikan 14 pertanyaan berkaitan dengan pengawasan manajemen minyak mentah serta hasil produksi dari unit-unit bisnis di dalam anak perusahaan atau bagian dari holding PT Pertamina Patra Niaga.
"Tentang penerapan tugas dan fungsinya dalam rangka melaksanakan kegiatan pengawasan, yaitu pengawasan terkait impor atau manajemen minyak mentah serta produk hasil kilangan di subholding PT Pertamina Patra Niaga," jelas Harli.
Selanjutnya, Harli menyebutkan bahwa penyidik berencana untuk memanggil kembali Ahok setelah menerima informasi lebih lanjut dari Pertamina, termasuk catatan pertemuan atau dokumen lain yang relevan.
"Pada akhirnya, penyidik pasti akan menjalankan pemeriksaan lebih jauh terhadap individu tersebut (Ahok) saat waktu tepat tiba, apabila dokumen-dokumen sebagaimana disampaikan oleh saksi kepada para penyidik," katanya.
Terketahui bahwa Ahok menjalani pemeriksaan selama kira-kira 10 jam. Ia sampai di Kejaksaan Agung pada waktu sekitar pukul 08:36 WIB dan kemudian pengecekan berakhir sekitar pukul 18:31 WIB.
Ahok menjalani pemeriksaan terkait kasus para tersangka yang totalnya sekarang adalah sembilan individu.
Menurut laporan, Kejaksaan Agung sudah mengidentifikasi sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, dengan enam diantaranya adalah pejabat senior dari perusahaan anak atau bagian dari holding PT Pertamina.
Yang keenam adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; serta Direktur Feedstock and Product Optimization di PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin.
Selanjutnya, ada VP Feedstock Management di PT Kilang Pertamina Internasional yang bernama Agus Purwono; Direktur Marketing Center dan Trade PT Pertamina Patra Niaga yaitu Maya Kusmaya; serta VP Operating Trading di PT Pertamina Patra Niaga dengan nama Edward Corne.
Pada saat bersamaan, ada tiga pialang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Muhammad Kerry Adrianto Riza sebagai pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati sebagai komisaris di PT Navigator Khatulistiwa serta komisaris di PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo sebagai komisaris dari PT Jenggala Maritim dan juga menjabat direktur utama PT Orbit Terminal Merak.
Kejaksaan Agung menduga bahwa jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai angka Rp 193,7 triliun.
Para tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 bersama-sama Pasal 18 dari UU RI No. 31 Tahun 1999 yang kemudian diperbaharui oleh UU No. 20 Tahun 2001 mengenai Penegakan Hukum Terhadap TindakPidana Korupsi dan juga Pasal 55 ayat (1) ke-1 dalam Kitab Undang-undang Hukuman PIDANA (KUHP).
Komentar
Posting Komentar