Kadis Kominfo Ditangkap Karena Korupsi Rp 1,8 Miliar, Bobby Ingatkan: Hindari Hal-Hal Yang Tak Biasa
MEDAN, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution berbicara mengenai penunjukan tersangka bagi Kadis Kominfo Sumut, Ilyas Sitorus, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 1,8 miliar berkaitan dengan proyek pengembangan perpustakaan digital.
Awalnya Bobby menyebut bahwa dia sudah mengetahui informasi itu.
"Sudah terlambat diketahui, namun Pak Sekda melapor kemarin sore tentang hal ini," kata Bobby singkat setelah menandai keberangkatan mudikgratis dari Stasiun Kereta Api Medan, pada hari Kamis (27/3/2025).
Bobby kemudian tak banyak bersuara; ia hanya menegaskan bahwa apa yang dirasakan Ilyas adalah akibat dari tindakannya sendiri.
Dia juga menyarankan kepada para bawahannya agar tidak melancarkan tindakan yang "tidak wajar".
"Oleh karena itu, jangan melakukan korupsilah, hindari hal-hal yang tidak biasa dan jangan terlibat dalam praktik pungutan liar," kata mantan wali kota Medan tersebut.
Sektor sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara, Oppon Beslin Siregar, menyebutkan bahwa kasus yang melibatkan Ilyas terjadi di tahun 2021.
Pada waktu tersebut, ia masih menempati posisi sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara.
Selanjutnya, ia mengurus proyek pemasangan perangkat lunak perpustakaan digital serta sumber daya pembelajarannya untuk sekolah dasar dan menengah pertama.
"IS (Ilyas Sitorus) diketahui berperan sebagai KPA atau Pejabat Pelaksana Kontrak (PPK) dalam proyek yang disebutkan tersebut," jelas Oppon melalui pernyataan tertulis pada hari Rabu, 26 Maret 2025.
Oppon belum memberikan informasi lengkap tentang bagaimana Ilyas melancarkan tindakan korupsinya, tetapi mereka menyebutkan bahwa sudah memegang dua buah bukti.
"Serta menurut perhitungan para pakar pada proyek ini, terdapat kerugian keuangan negara senilai Rp 1,8 miliar," katanya.
Menurut Oppon, karena tindakannya, Ilyas diduga telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) bersama dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dalam Kitab Undang-Undang HukumPidana (KUHP), serta Pasal 18 yang merupakan bagian dariPasal 3 dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 di KUHP, ditambah lagi denganPasal 18 dari Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001tentang Perubahan atas undang-undang republik indonesia nomornomor 31 tahun 1999 mengenai PenegakanHukuman Terhadap Pelaku-PelakuTindak pidana korupsi.
Komentar
Posting Komentar