Heboh STNK Ditangguhkan 2 Tahun: Kendaraan Disita, Data Hilang? Beginilah Prosedur Resminya

- Saat ini sedang hangat diperbincangkan tentang peraturan pelanggaran lalu lintas terkini di mana apabila STNK telah kadaluarsa selama dua tahun, maka kendaraannya akan segera disita.

Tidak hanya dirampas, informasi mengenai kendaraan itu pun akhirnya akan dihilangkan.

Berdasarkan data yang ada, aturan tersebut akan mulai diberlakukan di bulan April tahun 2025.

Sebagaimana telah dikenal, tiap pengemudi memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang berfungsi sebagai bukti pendaftaran serta penanda kendaraan bermotornya.

STNK bertindak sebagai bukti pemilik, simbol keabsahan penggunaan kendaraan bermotor di jalanan umum, dan juga bukti pelunasan pajaknya.

Oleh karena itu, STNK perlu diperbarui setahun satu kali.

Dan perpanjangannya setiap lima tahun sekali untuk memperbaharui informasi tentang kendaraan, menukar STNK dan plat nomer, serta melunasi pajaknya.

Tetapi, pengendara yang mengizinkan STNK-nya kadaluarsa selama dua tahun tanpa diperbarui bisa berpotensi kehilangan kendaraannya dan data mereka akan dihapus.

Polri mengeluarkan STNK sebagai dokumen yang bertindak sebagai bukti resmi untuk operasional kendaraan bermotor.

STNK mencakup data pendaftar, spesifikasi kendaraan roda empat, serta jangka waktu aktifnya hingga lima tahun sekali, namun perpanjangannya memerlukan verifikasi tiap tahun.

Kebijakan tersebut diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 43 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) No. 7 Tahun 2021 yang berjudul Tentang Pendaftaran dan Pengenalan Kendaraan Bermotor (Regident).

Akan tetapi, pemilik kendaraan yang gagal mendaftar kembali hingga kehilangan status STNK-nya selama paling sedikit dua tahun akan menghadapi konsekuensi keras.

Apabila pemilik kendaraan gagal mendaftarkan kembali kendarannya minimal dalam jangka waktu 2 tahun sejak tanggal kadaluarsa STNK, maka pihak yang berwenang bisa menghapus data tentang registrasi dan pengenal kendaraan tersebut dari catatan resmi.

Hukuman tersebut tertulis di Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Pengangkutan di Jalanan.

Sanksinya adalah penyitaan kendaraan serta penghapusan data sang pengemudi apabila STNK-nya tidak dibayar selama dua tahun atau lebih, yang berfungsi sebagai hukuman administratif untuk pemilik Kendaraan Bermotor.

Ada beberapa aturan mengenai hukuman bagi kendaraan yang disita serta data yang dihapus apabila STNK-nya sudah tidak aktif selama dua tahun.

Aturan tersebut ditetapkan sesuai dengan Pasal 84 serta Pasal 85 dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021 yang mengenai Pendaftaran dan Pengenal Kendaraan Bermotor (Registreid Ranmor).

Kendaraan bermotor bisa dicabut dari daftar regident entah karena pemohonannya oleh si pemilik kendaraan ataupun sesuai dengan keputusan petugas yang bertanggung jawab dalam pengelolaan data ranmor.

Tetapi sebelum menyingkirkan data dan menyita kendaraan dengan STNK yang sudah mati selama dua tahun, ia menyebutkan bahwa polisi akan memberikan teguran terlebih dahulu.

Ini dilakukan untuk mengingatkan para pemilik kendaraan tentang kewajiban mereka dalam memperbarui masa berlaku STNK.

Proses pemberitahuan sebelum pencabutan status Kendaraan Bermotor ber-STNK mati dilakukan melalui tahap-tahap sebagai berikut:

- Perhatian awal disampaikan tiga bulan sebelum penyingkiran informasi

- Pemberitahuan kedua dilakukan sebulan setelah pemberitahuan awal apabila pemilik kendaraan tak menanggapinya.

- Peringatan ketiga diserahkan satu bulan setelah pemberian peringatan kedua, apabila pemilik kendaraan belum menanggapinya atau belum memberi respon terhadap pesan sebelumnya.

Apabila pemilik kendaraan bermotor menyampaikan respons atau balasan usai menerima tiga kali peringatan dari pihak kepolisian, maka data si pembawa kendaraan tak dihapus dan armada mereka tidak akan dirampas.

"Apabila pemilik kendaraan bermotor tidak memberikan respons selama satu bulan setelah pemberian peringatan ketiga, maka akan dilakukan pencopotan registrasi ranmor serta penahanan kendaraan tersebut," tegas Artanto.

Komentar