, JAKARTA -- Beberapa artis penyanyi, sebanyak 29 individu, telah mengajukan tuntutan judicial review terhadap UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Para penyanyi ini berada di balik gerakan bernama Satu Visi, yang bermunculan saat adanya kontroversi. 'performing rights 'atau royaltinya pertunjukan kepada para pencipta yang dikenal sebagai komposer.'
Langkah ini dipimpin antara lain oleh Tubagus Armand Maulana alias Armand Maulana, Nazril Ilham atau Ariel Noah, serta diikuti oleh mereka yang lebih berpengalaman seperti Vina Panduwinata dan Ikang Fawzi. Tuntutan dari sejumlah artis tersebut tercatat dalam dokumen resmi dan diserahkan pada 7 Maret 2025.
Dalam petisi mereka, para artis tersebut meminta agar Mahkamah Konstitusi menerima dan memeriksa uji materi tentang Undang-Undang Hak Cipta. Pertama mendapatkan penilaian Undang-Undang Hak Kekayaan Intelektual. Kedua , mengindikasikan bahwa Pasal 9 ayat 3 Undang-Undang Hak Cipta bersifat konstitusional selama diartikan sebagai pemanfaatan karya yang tidak perlu mendapatkan persetujuan dari pemilik hak cipta asalkan masih ada kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan karya tersebut.
4 Topik Pengajuan Banding dari Ariel Noah sampai Armand Maulana dan Rekan-nya tentang Undang-Undang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi
Pasal 9 ayat 3 Undang-Undang tentang Hak Cipta dengan jelas mengungkapkan bahwa: Siapa pun yang tidak memiliki persetujuan dari pembuat dan pemilik hak cipta dilarang untuk menduplicate atau menggunakan karya tersebut dengan tujuan komersial. Untuk Armand Maulana dan kawan-kawannya, aturan tersebut sudah membatasi serta menggangu hak konstitusional mereka dalam melaksanakan tugasnya sebagai artis. perfomer .
Ketiga , Armand Maulana dan kawan-kawannya juga meragukan frase "setiap orang" di Pasal 23 ayat 5 Undang-Undang Hak Cipta. Pasal tersebut menyebutkan bahwa: “ Setiap individu diperbolehkan untuk menggunakan karya tersebut secara komersial dalam sebuah pertunjukan tanpa perlu mendapatkan persetujuan sebelumnya dari penciptanya selama telah memberikan imbalan pada pencipta lewat badan pengelola kolektif yang ada.
: Ahmad Dhani dan Rekan-rekannya Minta Pengakuan atas Kekayaan Intelektual Lagunya, Sementara Ariel dan Kelompoknya Mengajukan Kasus Undang-Undang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Penyanyi-penyanyi yang berpartisipasi dalam Satu Visi ini mendesak MK untuk menjabarkan kembali ungkapan "Setiap Orang" di dalam pasal itu agar ditafsirkan sebagai "individu ataupun badan hukum yang bertugas menyelenggarakan acara pertunjukan."
Keempat , para artis juga menyoroti Pasal 81 Undang-Undang Hak Cipta yang membahas tentang otoritas direct license Dari pemilik hak cipta atau hak lisensi. Penyanyi menyatakan bahwa ketentuan tersebut bersifat konstitusional selama pihak yang menggunakan hak cipta tidak perlu mendapatkan izin dari pembuat lagu asalkan mereka membayarkan royalti kepada Badan Pengelola Rekam dan Hak Cipta Terpadu.
: 29 Artis Menggugat UU Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, Dampak Kasus Agnez Mo versus Ari Lasso?
Kelima Mereka juga melakukan uji materi pada Pasal 87 ayat 1 yang berkaitan dengan pemilik hak cipta atau penerima hak cipta sebagai bagian dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Dalam hal ini, mereka berhak mendapatkan balas jasa yang layak dari para pengguna yang menggunakan hak cipta tersebut. Para penuntut memohon kepada mahkamah konstitusi untuk menyatakan bahwa ketentuan ini sesuai dengan undang-undang asalkan diartikan bahwa pencipta dilarang meraup keuntungan secara langsung tanpa melalui sistem kolektif.
Keenam Mereka mengharapkan agar MK mencabut huruf f (yang merujuk kepada Pasal 9 Ayat 1 Huruf f terkait dengan pementasan karya cipta) dari sistem perpidanaan yang ada di dalam Pasal 113 Ayat 2 Undang-Undang Hak Cipta. Mereka juga berpendapat bahwa ketentuan huruf f tersebut di Pasal 113 Ayat 2 adalah tidak konstitusional.
Sebagai catatan tambahan, Pasal 113 ayat 2 dari Undang-Undang Hak Cipta mengungkapkan bahwa seseorang yang dengan tidak sah atau tanpa otorisasi melakukan tindakan melawan hak ekonomi sang kreator atau pemilik hak cipta dapat dijatuhi hukuman penjara selama maksimal 3 tahun serta didenda sebesar maksimum Rp500 juta. Pasal-pasal yang berlaku untuk karya-karya buatan harus dianggap sebagai ketentuan yang bertentangan dengan konstitusi lantaran Pasal 23 Ayat 5 menyebut bahwa menggunakan ciptaan dalam rangka bisnis tanpa persetujuan dari pembuat atau pemilik hak cipta adalah sah, oleh karena itu elemen "tanpa izin" serta "tidak sah" menjadi tak relevan.
Berikut adalah 29 musisi yang telah mendaftar keberatan terhadap Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Tubagus Armand Maulana
Nazril Irham
Vina DSP Harrijanto Joedo
Dwi Jayati (Titi DJ)
Judika Nalom Abadi Sihotang
Bunga Citra Lestari
Sri Rosa Roslaina
Raisa Andriana
Nadin Amizah
Bernadya Ribka Jayakusuma
Anindyo Baskoro
Oxavia Aldiano (Vidi Aldiano)
Afgansyah Reza
Ruth Waworuntu Sahanaya
Wahyu Setyaning Budi Trenggono (Yuni Shara)
Andi Fadly Arifuddin
Drs. H. Ahmad Zaini Ikang Fawzi, MBA
Andini Aisyah Hariadi
Dewi Yuliarti Ningsih (Dewi Gita)
Hedi Suleiman (Hedi Yunus)
Mario Ginanjar
Teddy Adhytia Hamzah
David Bayu Danang Joyo
Tantrisyalindri Ichlasari
Hatna Danarda
Ghea Indrawari
Rendy Pandugo
Gamaliel Krisatya
Mentari Gantina Putri
Komentar
Posting Komentar