Gugatan UU Hak Cipta: Ariel NOAH dan Rekan Minta Penjelasan Soal Pembayaran Royalti Performing Rights

Dua puluh sembilan musisi Indonesia, antara lain Ariel dari NOAH, Armand Maulana, dan Raisa, yang merupakan bagian dari kelompok Vibrasi Suara Indonesia (VISI), sudah menyerahkan uji materi terhadap UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Musisi-musisi yang menjadi bagian dari VISI menggarisbawahi keraguan tentang prosedur pengambilan lisensi serta metode pembayaran hak cipta, khususnya berkaitan dengan hak penampilan.

Pada kasus Undang-Undang tentang Kekayaan Intelektual itu, ada empat aspek pokok yang menjadi perdebatan:

- Hak Cipta Penyanyian: Mereka menggugat apakah artis perlu mendapat persetujuan langsung dari penulis lagu sebelum mereka menampilkan karya tersebut.

- VISI menuntut penjelasan tentang siapa di antara pembayar royalti hak cipta performa ini yang bertanggung jawab secara hukum, apakah itu artis, penyelenggara acara, atau entitas lain.

- Pengesahan dan Penarikan Biaya Royale: Mereka menggarisbawahi apakah orang perseorangan atau badan hukum berhak untuk menyetujui dan menerima biaya royalti hak cipta performa di luar prosedur yang telah ditentukan oleh Badan Pengelola Hak Cipta Kolektif Nasional (BPHCKN) serta aturan dari pihak pemerintah.

- Visi mengkaji apakah ketidaksesuaian dalam pembayaran royalti performing rights dapat dikenai sanksi di bidang hukum pidana atau hanya berada di bawah ranah hukum perdata.

Harapan dari gugatan ini adalah untuk menciptakan transparansi dan keadilan dalam dunia musik Indonesia, agar hak serta tanggung jawab pemain di sektor musik, termasuk penulis lirik dan artis penyanyi, bisa dilindungi dengan sempurna.

Di samping itu, mereka menyertakan tujuh poin tuntutan dalam gugatannya, di mana salah satu dari poin ini menuntut MK untuk menerima semua permohonan mereka.

Pada petisi yang diserahkan, ada lima butir Pasal Undang-Undang Hak Cipta yang diragukan oleh Ariel NOAH beserta temannya.

Musisi-musisi tersebut menggarisbawahi lima poin yang mereka anggap sebagai masalah, yakni:

- Pasal 9 ayat (3): Menghentikan siapa pun dari menghasilkan salinan atau menggunakan untuk kepentingan bisnis karya tersebut tanpa persetujuan pencipta atau pemilik hak cipta.

- Pasal 23 ayat (5): Menetapkan aturan mengenai hak ekonomi terkait dengan penampilan atau replikasi yang taklangsung.

- Pasal 24 ayat (1) menyebutkan bahwa hak ekonomi untuk perekaman suara atau nada dimiliki oleh produser fonogram.

- Pasal 25 ayat (1) menyatakan bahwa hak ekonomi terkait penayangan di berikan kepada badan penyiaran.

- Pasal 80 ayat (1) mengatur terkait dengan penanganan royalti yang dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Berikut adalah rincian: UU No. 28 Tahun 2014 mengenai HAKI total mencakup 125 butir undangan yang disusun dalam 15 bagian utama.

Undang-undang ini mencakup beragam hal tentang hak cipta, seperti proteksi untuk para pembuat dan pemilik hak, termasuk hak ekonomi dan moral mereka. Selain itu, aturan tersebut juga menjabarkan prosedur implementasi, konsekuensi dari pelanggarannya, serta cara penanganan perselisihan yang berkaitan dengan hak cipta.

Komentar