Gojek Tentukan Syarat Spesifik bagi Mitra Ojol Untuk Dapat Bonus Lebaran 2025

Gojek di Indonesia telah mengatur syarat-syarat untuk para mitra sopir taksi daring dan ojek daring (ojol) yang layak menerima Bonus Hari Raya (BHR). Aturan ini sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian Tenaga Kerja No. M/3/HK.04.00/III/2025 terkait Penyerahan Bonus Hari Raya Agama pada tahun 2025.

Gojek mengubah kerjasama menjadi mitra. driver Sebagai dasar utama bagi perusahaan, kami memiliki komitmen yang teguh untuk terus memastikan kesejahteraan mereka secara berkesinambungan," ungkap Chief of Public Policy & Government Relations GoTo, Ade Mulya, melalui rilis pers pada hari Kamis, 13 Maret.

Walaupun pemerintah enggan mengakui mitranya tersebut driver Sebagai perusahaan, Gojke masih mensupport ancaman dari Presiden Prabowo Subianto agar menyediakan insentif ekstra saat peringatan Hari Raya Idul Fitri. Insentif tersebut bakal ditujukan bagi para pengemudi partner yang aktif serta punya prestasi kerja memuaskan, seiring dengan saran dari pihak berwenang.

Berbeda denganTHR bagi pekerja formal, bonus hari raya ini adalah sumbangan yang diberikan oleh Gojek guna membantu para mitranya. driver pada saat perayaan hari raya Idulfitri," ujar Ade.

Pada saat ini, Gojek sedang melanjutkan surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja untuk memverifikasi apakah program dan syarat-syarat penerima manfaat Bansos Rahasia (BHR) sejalan dengan petunjuk presiden. Perusahaan berusaha memberikan solusi yang adil, terbuka, serta masih disesuaikan dengan kemampuan keuangan perusahaan mereka.

Gojek mengatur standar yang bersifat obyektif serta didasarkan pada prestasi, termasuk:

  1. Waktu Aktif - Mitra yang mendapatkan Bantuan Hari Raya (BHR) adalah mereka yang masih aktif dan telah menuntaskan tugasnya. order dalam periode tertentu, bukan hanya sekadar terdaftar.
  2. Tingkat kinerja – Konsistensi dalam menyelesaikan trip menjadi bagian dari kriteria evaluasi.
  3. Kepatuhan - Partner yang mengambil bagian dalam Program Bantuan Hari Raya (BHR) dilarang melakukan pelanggaran terhadap Aturan Perusahaan Gojek (TarTibJek).

"Memperhatikan kriteria tersebut, hadiah lebaran yang disediakan bisa lebih terarah dan membantu para pengemudi mitra yang aktif dan sudah memberi kontribusi positif di lingkungan Gojek," jelas Ade.

Dia menyebutkan bahwa informasi tambahan tentang program BHR akan diungkap segera.

Komentar