, JAKARTA - Para pengacara bekas Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong demikian Tom Lembong meminta kopi laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dijadikan landasan untuk proses hukum pada perkara tersebut.
Sejak awal proses persidangan hingga sekarang, salinan laporan hasil_audit BPKP itu belum juga diserahkan kepada pihak Tom Lembong.
Dian Puji Nugraha Simatupang, seorang ahli hukum keuangan negara dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), mengkritik bahwa tindakan tidak memberikan laporan hasil audit BPKP kepada pihak yang berwenang merupakan kesalahan strategis.
Dalam pandangan Dian, laporan audit itu amat penting sebab berfungsi sebagai landasan dalam penentuan apakah individu bisa disebut terikat oleh undang-undang akibat dampak merugi pada finansial pemerintah.Ahli Hukum Menyatakan Tuntutan Jaksa yang Berfokus pada Masa 2015-2016 Lemah bagi Kasus Tom Lembong
"Lebih-lebih adanya elemen yang mengakibatkan kerugian pada keuangan negara adalah hal yang signifikan dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor)," ujar Dian, Kamis (13/3).
Dian mengutamakan signifikansi audit dari BPKP yang perlu dievaluasi dan diperiksa dengan cermat sebelum memvonis seseorang menjadi tersangka.
“Jika hasil audit belum diserahkan, publik berhak mempertanyakan kualitas dan substansi audit tersebut,” tambahnya.
Dia pun menekankan bahwa kejelasan dan kesopanan harus menjadi dasar utama dalam tata cara hukum.Pengecualian Tom Lembong, Ketidakwajaran tuduhan jaksa dalam kasus impor gula terkuak
Dian menekankan pada majelis hakim supaya menginstruksikan penyerahan laporan_audit dari BPKP kepada seluruh pihak yang berkepentingan guna memperkuat prinsip kesetaraan.
"Tidak bisa pula menyalahkan seseorang tanpa memberikan laporan_auditnya, sebab tujuannya adalah untuk memastikan adanya objektivitas dan keterbukaan," tegaskan Dian sebagai pengingat.
Ahli hukum pidana Romli Atmasasmita menilai bahwa kegagalan dalam menyajikan laporan hasil_audit BPKP merupakan tindakan yang mencerminkan 'Contempt of Court' serta 'Obstruction of Justice'.Tom Lembong Kesal dengan Penuntutan, Menyoalkan Landasan Penghitungan Rugi Negara
Romli menggarisbawahi bahwa audit BPKP merupakan salah satu bukti kunci dalam perkara korupsi yang melibatkan Tom Lembong.
Menurut Romli, gagalnya penyampaian hasil audit oleh BPKP bisa mengakibatkan proses hukum yang tidak adil serta mungkin menjurus pada putusan yang keliru.
"Bila persidangan tetap berlanjut maka akan menjadi penghancuran keadilan (miscarriage of justice)," katanya.
Saat yang sama, pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyatakan bahwa tim hukum mereka sudah memohon agar versi copy dari laporan_audit BPKP diberikan kepada jaksa serta panel hakim.
Menurut Ari, hal tersebut adalah suatu hak bagi terdakwa sesuai dengan beberapa ketentuan dalam hukum Indonesia. Di antara lainnya, Pasal 1 angka 9 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bersama-sama Pasal 4 Ayat 1 Undang-undang tentang Kekuasaan Kehakiman serta Pasal 72 dari KUHAP, semua itu menegaskan jaminan bahwa terdakva memiliki hak dan dapat memperoleh akses ke dokumen-dokumen penting sebagai bagian dari pertahanannya.
Serta, Pasal 39 Ayat 2 UU BPK juncto putusan MK Nomor 31/2012 yang menyatakan hasil audit perhitungan keuangan negara harus dibuka kepada terdakwa agar dapat diuji dalam persidangan dan diakses oleh terdakwa atau penasihat hukumnya.
"Kami menyoroti ini sebagai hak terdakwa dari awal persidangan. Kami butuh kopi laporan audit BPKP guna membuktikan adanya kerugian bagi negara serta cara perhitungan tersebut," jelas Ari setelah sidang putusan sela pada hari Kamis (13/3).
Dia pun menyebut bahwa laporan audit dari BPKP hanya keluar setelah Tom Lembong ditangkap, padahal penebakan itu terjadi di bulan Oktober, sementara pembaruan resmi dari BPKP baru diberikan pada Januari.
Menurut Ari, permintaan tersebut juga berhubungan dengan prinsip keadilan yang harus dipertahankan selama persidangan yang mendapat perhatian masyarakat ini.
"Bila terdapat kesalahan di antara pihak jaksa atau hakim saat menjalankan tugas ini, hal tersebut akan dievaluasi oleh masyarakat Indonesia secara luas dan memengaruhi pelaksanaan keadilan," katanya. (mar1/jpnn)
Komentar
Posting Komentar