.CO.ID - JAKARTA KPK sudah melaksanakan pencarian berkas berkaitan dengan tuduhan suap dalam proses lelang barang/jasa (iklan) di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Kepala Badan Pemeriksaan dan penyelidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo menyampaikan bahwa dalam tiga hari belakangan ini, Komisi Antirasuah sudah melakukan pencarian di 12 tempat. Satu dari tempat tersebut adalah kediaman mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Bukti yang di temukan selama pencarian meliputi berkas dan rekaman berkaitan dengan pengeluaran uang diluar anggaran.
"Jumlah uang yang disita berupa deposito diperkirakan mencapai kira-kira Rp 70 miliar," ungkap Budi pada konferensi pers, Kamis (13/3).
Selanjutnya, berbagai jenis kendaraan bermotor baik dengan dua atau empat roda pun telah disita. Penyitaan juga meliputi aset seperti lahan, properti, serta struktur gedung lainnya.
"Dalam pendalaman kami, waktu dan hasilnya sesuai dengan masalah yang tengah Kami selidiki," jelas Budi.
KPK: Skandal Suap di Bank BJB Berakibat pada Kehilangan Dana Negara Senilai Rp 222 Miliar
Selanjutnya, Budi menyatakan bahwa KPK pada 27 Februari 2025 sudah mengeluarkan lima surat perintah penyidikan (sprindik), yang bernomor dari 13 hingga 17, terhadap lima orang tersangka.
"Dua tersangka berasal dari pegawai Bank Jabar Banten dan tiga lainnya dari sektor swasta," jelas Budi.
Berikut ini adalah kedua individu yang dimaksud: saudara YR ( Direktur Utama BJB ) serta saudara WH ( kepala divisi ). corporate secretary /corsec BJB).
Selanjutnya ada tiga orang dari sektor privat; mereka adalah pemilik beberapa agen iklan seperti saudara I yang memiliki Arta Ja Mulyatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri. Diikuti oleh saudara S dengan kepemilikan di PSJ serta WSPA. Lalu terdapat juga saudara SGK sebagai pemilik CKMB dan CKSB.
Budi menyatakan bahwa dari tahun 2021 hingga pertengahan 2023, Bank Jabar Banten telah mengalokasikan anggaran untuk biaya promosi umum dan produk bank sekitar Rp 409 miliar melalui Divisi Corsec.
Uang tersebut dialokasikan untuk membiayai promosi iklan di televisi, surat kabar, serta platform digital yang berkolaborasi dengan keenam agen sebelumnya.
Budi mengatakan bahwa ketiganya, setiap individu memiliki dua agensi yang berhasil menjadi penyedia jasa dan mendapatkan kontrak untuk menangani placement iklan dari Bank Jabar Banten.
"Tadi enam perusahaan tersebut dengan detail masing-masing mendapat dari PT CKMB sebesar Rp 41 miliar, lalu CKSB senilai Rp 105 miliar, PT AM diperoleh sejumlah Rp 99 miliar, PT CKM terima sebanyak Rp 81 miliar, PT PSJA dapatkan jumlah Rp 33 miliar, serta PT WSPA memperolehRp 49 miliar," jelas Budi.
Dalam rangkaian investigasi, KPK mengungkapkan bahwa penetapan agen tersebut terjadi secara tidak sesuai dengan peraturan pengadaan barang dan jasa yang berlaku.
Setelah proses penempatan dijalankan oleh keen enam agen itu, cara menggunakan uangnya tak sejalan antara pembayaran yang BJB berikan pada agensi serta transaksi agensi terhadap media tempat iklan dipasang.
Budi mengatakan bahwa dari total dana sebesar Rp 409 miliar yang diinvestasikan, setelah dikurangi pajak akan tersisa kira-kira Rp 300 miliar. Dari angka itu, sekitarRp 100 miliar dialokasikan untuk keperluan pekerjaan nyata yang sedang berjalan.
Hal ini menunjukkan bahwa KPK belum melaksanakan pelacakan yang mendalam terkait proyek bernilai Rp 100 miliar itu.
"Tetapi yang tak real atau fiktif hampir mencapai angka sekitar Rp 222 miliar dalam periode 2,5 tahun itu," terang Budi.
Beberapa tindakan yang bertentangan dengan hukum yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus ini adalah Saudara YR sebagai Direktur Utama bekerja sama dengan Widi Hartato sebagai Pejabat Pelaksana Kegiatan melakukan proses pengadaan barang dan jasa untuk pemasangan iklan tersebut.
Mereka sadar dan secara sengaja membentuk lembaga-lembaga itu guna mengakomodasi permintaan dana dari pihak-pihak bukan anggaran resmi. Akibatnya, penetapan mereka melawan aturan yang ada dalam sistem persyaratan pengadaan barang dan jasa Bank Jabar Banten.
Selanjutnya, Direktur Utama dan Komite Periklanan menentukan mana-mana agensi yang akan diberikan kesempatan untuk memasang iklan. Di sini, semua agensi sudah bersepakat, sehingga mereka bekerja sama dengan pihak-pihak Bank BJB termasuk Direktur Utama serta kepala divisi Corsec dalam tindakan yang merugikan keuangan negara.
"Pencegahan atau pembatasan perjalanan ke luar negeri sudah diterapkan pada kelima tersangka itu," terangkan Budi.
KPK Menetapkan 5 Orang Sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Penyuapan Dana Iklan di Bank BJB
Komentar
Posting Komentar