Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengatakan bahwa pembayaran pajak untuk sepeda motor dan mobil dapat dilakukan secara mencicil lewat aplikasi T Samsat.
Akan tetapi, saat diimplementasikan, beberapa orang yang memiliki kewajiban pembayaran pajak merasa kesulitan atau menemui masalah ketika harus membayarkan pajak, terlebih lagi untuk Kendaraan Bermotor Bekas.
Masalahnya adalah pembayaran pajak memerlukan pencarian KTP pemilik awal untuk kendaraan bermotor, ungkap Dedi kepada , Sabtu (15/3/2025).
Untuk menangani permasalahan tersebut, ia menyebutkan nantinya akan dibuat Peraturan Gubernur yang menetapkan pemerintah, selaku pengumpul pajak Kendaraan Bermotor, bertanggung jawab untuk menginformasikan kepada pemilik kendaraan pertama.
"Mencari informasi tentang pemilik asli dari Kartu Tanda Penduduk tidak menjadi tanggung jawab wajib pajak, namun merupakan tugas kita sebagai penyelenggara pemerintahan atau penyelenggara negara yang mengumpulkan pajak untuk kendaraan bermotor," terang Dedi.
"Pihak Bapenda nantinya cukup menghubungi Dinas Kependudukan, dan Dinas Kependudukan hanya perlu memverifikasi informasi tersebut dengan RT/RW; prosesnya sangat sederhana. Oleh karena itu, Wajib Pajak tidak perlu repot mencari KTP yang masih berlaku. Ini adalah kewenangan dari pemerintah," jelas Dedi secara tegas.
Dedi menyebutkan bahwa mereka telah menghubungi Bapenda Provinsi Jawa Barat guna membentuk peraturan yang menetapkan wajib pajak Kendaraan Bermotor tidak perlu repot mencari KTP dari pemilik awal kendaraan tersebut.
Semua fasilitas tersebut, menurut Dedi, merupakan tanggung jawab Pemerintah Provinsi Jawa Barat lewat kantor Samsat setiap kota dan kabupaten.
"Mungkin ini bisa jadi sebuah terobosan baru, dan langkah kita ini adalah untuk menyuguhkan pelayanan berkualitas kepada semua warga Jawa Barat, terlebih lagi bagi mereka yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak Kendaraan Bermotor," ujar Dedi
Komentar
Posting Komentar