Batas Pelaporan Pajak SPT Tahunan 31 Maret 2025: Denda dan Sanksi Jika Lewat Batas

JAKARTA, - Tanggal terakhir pengiriman Lapor SPT Tahunan 2024 bagi Wajib Pajak (WP) Perorangan adalah 31 Maret 2025.

Saat ini, batas akhir untuk melaporkan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Badan adalah sampai tanggal 30 April 2025.

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan dokumen wajib yang dipergunakan oleh para pemilik pajak guna melaporkan perhitungan serta pembayaran pajak, subjek pajak beserta aset dan tanggung jawabnya sesuai dengan aturan dalam regulasi perpajakan.

Pada praktiknya, ada tiga macam formulir SPT Tahunan Orang Pribadi (formulir 1770) yang diterapkan di Indonesia, yakni formulir SPT 1770, formulir SPT 1770 S, serta formulir SPT 1770 SS.

  • SPT 1770: Untuk wajib pajak yang mendapatkan pendapatan dari kegiatan usaha (seperti toko ritel, salon, warung, dan lain-lain) ataupun profesi bebas (contohnya dokter, advokat, akuntan, dll).
  • SPT 1770 S: Untuk para pembayar pajak yang memiliki pendapatan, entah itu dari seorang atasan atau beberapa, dan total brutonya mencapai atau melebihi Rp60 juta dari pekerjaan tersebut, harus melengkapi formulir ini.
  • SPT 1770 SS: Untuk para pembayar pajak yang memiliki pendapatan berasal dari seorang atasan saja dan total pendapatannya kotor dari pekerjaan kurang dari Rp60 juta setahun.

Cara Lapor SPT Tahunan

Pembayar pajak bisa mengirimkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 melalui situs pajak.go.id. Berikut adalah langkah-langkahnya.

1. Akses laman https://pajak.go.id/portal-layanan-wp/

2. Klik Banner Portal Layanan Wajib Pajak yang terletak di bagian atas halaman.

3. Kemudian, pilh tipe Layanan Pelaporan Pajak, lalu tekan tombol "Klik di sini" yang berada di bagian kirih atau atas opsi tersebut.

4. Tentukan tipe SPT yang cocok dengan posisi pajak Anda, bisa jadi SPT Tahunan PPh untuk orang pribadi (jenis 1770, 1770S, atau 1770SS), atau bagi entitas bisnis (tipe 1771).

5. Periksa kembali bahwa seluruh informasi pada SPT telah akurat dan komplet. Sesudah menyelesaikan pengisian, pemilik kewajiban pajak harus mencantumkan kode konfirmasi yang diterima via surel ataupun SMS ke nomor yang teregistrasi di pajak.go.id.

6. Kirim SPT menggunakan fasilitas e-Filing atau e-Form, serta simpan dokumennya.

7. BPE atau Bukti Penerimaan Elektronik menunjukkan bahwa SPT Anda sudah berhasil diterima oleh DJP.

Denda untuk Wajib Pajak yang Gagal Melaporkan SPT Tahunan

Wajib pajak yang gagal melaporkan Surat Pernyataan Tahunan (SPT), dapat menghadapi sanksi administrasi dalam bentuk denda, dan bisa juga dijerat dengan hukuman jika diketahui telah melakukan pelanggaran pidana terkait perpajakan.

Maka dari itu, sangatlah vital bagi para wajib pajak agar melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan secara bijaksana dan teliti demi mematuhi ketentuan perpajakan serta mencegah adanya hukuman atau dendam.

Menurut informasi dari pajak.go.id, apabila wajib pajak telat dalam pelaporan SPT tahunannya, maka akan ada sanksi administratif berupa denda senilai Rp100.000 bagi wajib pajak perseorangan serta sanksi administratif sejumlah Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan.

Biaya tambahan itu akan dikirim lewat surat tagihan pajak, dan orang yang terkena kewajiban pajak perlu membayarnya sebagai hukuman dalam tenggat waktu tertentu sebagaimana dicantumkan pada surat tagihan pajak tersebut.

Komentar