, JAKARTA -- Mantan Ketua Umum PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahja Purnama alias Ahok menyatakan bahwa Kejaksaan Agung semestinya memanggil eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution guna dimintai keterangannya terkait dugaan skandal suap minyak mentah. Komentar ini diutarakan oleh Ahok saat jurnalis bertanya kepadanya tentang pengenalan diri kepada Alfian Nasution.
"Harusnya dia dipanggil, sih. Karena strukturnya masih dikelola oleh direktur-direktor lamanya. Jika Bapak Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga) terlibat, maka seharusnya para mantan direksi juga harus dipanggil. Mungkin," katanya saat berada di gedung kejaksaan agung, Jakarta, pada hari Kamis.
Selanjutnya, saat jurnalis bertanya kepada Ahok tentang keberadaan Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), yaitu putra dari pemilik perusahaan minyak Muhammad Riza Chalid dan orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, dia menyatakan bahwa dirinya tidak mengenal MKAR. " Enggak kenal,” ujarnya.
Pada hari Kamis ini, Ahok dihadirkan untuk dimintai keterangan terkait dengan kasus yang diduga melibatkan suap dalam pengelolaan minyak mentah serta hasil produksi dari PT Pertamina Subholding dan juga para kontraktor berdasarkan Kontrak Kerja Sama (KKKS) antara tahun 2018 hingga 2023. Proses pemeriksanaannya memakan waktu sekitar 8-9 jam.
Dia menyebutkan bahwa pihak penyelidik tak memintanya keterangan tentang dugaan 'campuran' bahan bakar minyak (BBM)RON 92 dengan jenis yang memiliki angka oktan lebih rendah seperti yang ramai didiskusikan publik.
"Jika mengenai campuran bahan bakar, menurut pendapat saya pemeriksa tidak pernah bertanya tentang hal tersebut. Jika terjadi pencampuran, maka secara otomatis kendaraan akan memberikan respons negatif. Memang ada beberapa masalah dengan sesuatu yang saat ini saya belum dapat ungkapkan. Namun nantinya pada persidangan, tentunya pemeriksa akan menunjukkannya. Meski begitu, aku cukup terkejut karena tampaknya lebih mendalam dari apa yangku bayangkan sebelumnya," katanya.
Ahok juga menyatakan bahwa timnya sudah melaporkan sejumlah kasus dugaan penipuan yang terjadi saat dia memegang jabatan, namun dia enggan membongkar detail tentang dugaan pelanggaran tersebut.
"Sebagian dari kita telah melaporkannya. Beberapa terdengar, beberapa lainnya tidak. Ini hanya dugaan saja, mengingat adanya_audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan," jelasnya.
Pada kasus ini, penyelidik sudah mengidentifikasi sembilan individu sebagai tersangka terkait tuduhan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan minyak mentah serta hasil dari pabrik di PT Pertamina Subholding dan KKKS antara tahun 2018 hingga 2023. Mereka adalah:
Riva Siahaan (RS), pemimpin utama PT Pertamina Patra Niaga,
Sani Dinar Saifuddin (SDS), direktur untuk Optimalisasi Bahan Bakar dan Produk di PT Kilang Pertamina Internasional,
Yoki Firnandi (YF), kepala eksekutif PT Pertamina International Shipping,
Agus Purwono (AP), manajer senior bidang Pengelolaan Bahan Baku di PT Kilang Pertamina Internasional,
Maya Kusmaya (MK), penjabat urusan perdagangan pusat dan nasional di PT Pertamina Patra Niaga,
dan Edward Corne (EC), wakil presiden operasi perdagangan di PT Pertamina Patra Niaga.
Tersangka lainnya adalah Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), yang bertindak sebagai pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati (DW), menjabat sebagai komisaris di PT Navigator Khatulistiwa serta juga menjadi komisaris di PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ), berperan sebagai komisaris di PT Jenggala Maritim dan direktur utama PT Orbit Terminal Merak.
Komentar
Posting Komentar